Media Humas Polri // Samarinda
Sat Samapta Polresta Samarinda kembali menunjukkan respon cepat setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 mengenai adanya dugaan aktivitas perjudian (303) di Jl. Bukit Alaya, Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis (27/11) dini hari.
Unit Patroli Beat 05 Regu 3 yang pertama menerima laporan segera meminta bantuan dari Beat 04 dan Beat 06. Sekitar pukul 01.00 WITA, personel gabungan tiba di lokasi dan mendapati sekelompok orang yang diduga sedang melakukan aktivitas perjudian.
Melihat kehadiran petugas, para pelaku langsung berusaha melarikan diri. Namun personel Sat Samapta berhasil mengamankan enam orang dengan identitas masing-masing berinisial MR (19), MA (16), MAG (21), AP (20), AR (17), dan MAS (22).
Di sekitar lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian, berupa 3 unit sepeda motor, 6 unit telepon genggam, Uang tunai dan satu set kartu domino jitak.
Seluruh pelaku beserta barang temuan kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin, S.H., M.H. mengapresiasi laporan cepat masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada warga atas laporan cepatnya. Setiap informasi masyarakat sangat berarti untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di Kota Samarinda,” ujarnya.
Selama proses penindakan di TKP, situasi secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan terkendali.( Alfian )





