Radja Hoax harus dibinasakan sesuai jalur hukum Ketua LPK RI Sulawesi Utara Geram

  • Whatsapp

Radja Hoax harus dibinasakan sesuai jalur hukum Ketua LPK RI Sulawesi Utara Geram

Media Humas Polri || Sulut sabtu 28 mei 2022

Bacaan Lainnya

Lembaga Penjamin Konsumen Republik Indonesia Sulawesi Utara gelar Press Conference membeberkan hasil investigasi selama sebulan penuh

Hasil investigasi ini ternyata apa yang di posting oleh OAM ternyata tidak berkekuatan hukum dan tanpa bukti hal ini disampaikan dalam press conference OAM ini diduga memanfaatkan kasus ini untuk mengumpulkan pundi dalam menjalankan informasi hoax

Kebohongan yang dilakukan oleh OAM adalah, dia menyebut dia di diskriminalisasi, padahal kasus yang di bangga banggakan oleh OAM ternyata pelapor an. Glen Surentu adalah terlapor sesuai LP STTLP/ 553 a/XII/2020/SPKT teekait dugaan pencabulan anak dibawah umur

Berdasarkan hal tersebut LPK RI Sulawesi Utara Stefaus Sumampouw menyatakan bahwa informasi yang disebarkan oleh oknum OAM ini adalah bohong dan bisa dijuluki sang Radja Hoax

Pos terkait