Rapat Internal Koordinasi BPS dengan Diskominfo Kabupaten Maluku Tengah

  • Whatsapp

Media Humas Polri//Maluku

“BPS Kab. Maluku Tengah dan Diskominfo Kab. Maluku Tengah tengah mengadakan Rapat Internal terkait sharing knowledge Pelayanan Statistik, Publisitas ST2023 dan Satu Data Indonesia. Rapat internal ini diadakan di Ruang Rapat Kantor BPS Kabupaten Maluku Tengah di Kecamatan Kota Masohi.

Bacaan Lainnya

Rapat Internal dihadiri oleh beberapa jajaran pejabat fungsional BPS Kab. Maluku Tengah yang terlibat yaitu tiga orang narasumber, George Loupatty, Martha M. Matatula, dan Lien Pattimukay, dan enam orang pejabat fungsional lainnya, serta empat orang perwakilan dari Dinas Kominfo yaitu Hengky Tomasoa sebagai Kepala Dinas Kominfo, Ramly Thio sebagai Kabid e-gov, Darius Lomo sebagai Kabid Sandi, dan Mahfud Latukau sebagai Kabid IKP.

“Sesi pertama rapat dimulai dengan perkenalan peserta oleh moderator sekaligus narasumber, George Loupatty. Lalu rapat dilanjutkan dengan sesi sharing knowledge oleh para narasumber dari BPS Kab. Maluku Tengah. Sharing knowledge pertama yang diberikan oleh George Loupatty mengenai Satu Data Indonesia. Pada tanggal 17 Juni 2019 Presiden mengeluarkan Perpers Nomor 39 Tahun 2019 mengenai “Satu Data Indonesia” hal ini menjadikan BPS sebagai Pembina Statistik Sektoral di lingkup Daerah dan Kominfo sebagai Wali Datanya serta setiap OPD sebagai Produsen Data.

Salah satu wujud penyelenggaran Satu Data Indonesia BPS RI telah membuat suatu aplikasi website yaitu INDAH-Indonesia Data Hub untuk mencatat metadata kegiatan statistik setiap OPD di Indonesia. Pada sesi ini telah disampaikan Diskominfo merupakan admin serta sebagai jembatan rekomendasi kegiatan statistik di Kab. Maluku Tengah.

Materi ketiga  diberikan oleh Lien Pattimukay terkait evaluasi pelaksanaan statistik sektoral. Dari kegiatan ini akan dihasilkan  Indeks Pembangunan Statistik yang akan digunakan sebagai ukuran penyelengaraan statistik sektoral pemerintah daerah. Untuk itu  BPS akan melakukan uji coba pada instansi pusat dan instansi daerah. Penilaian akan dilakukan oleh Tim Penilai Internal (Pemerintah Daerah) dan Tim Penilaian Badan (BPS). (Steven)

Pos terkait