Realisasi Dana Desa Tanjung Durian Diduga Terjadi Penyelewengan Dan Penggelembungan Anggaran

  • Whatsapp

Muaradua // Media humas polri.com 1 Mei 2023

Dugaan ada Penyelewengan dan Mark’up Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Tanjung Durian buay pemaca, hal tersebut terungkap saat wartawan Media Sikabokus.com, mendapatkan informasi berdasarkan pengaduan dari beberapa masyarakat, diduga banyak penyimpangan tentang pengelolaan dan penguna dana desa Di Desa Tanjung Durian Buay Pemaca kabupaten oku selatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Anggaran dana desa di desa Tanjung durian ada di beberapa kegiatan yang saat dikonfirmasi wartawan Humas polri ada di beberapa kegiatan yg di anggap tak sesuai dengan apa yg ada di lapangan.

lebih parah nya lagi dalam kegiatan tersebut banyak sekali yang kami anggap tidak sesuai dengan hasil nya,” cetus masyarakat yang nama nya enggan di sebutkan.

Seperti pengadaan tenda sebesar 22.500.000 yang mana pengadaan dan keberadaan tenda tersebut sama sekali kami anggap tak sesuai.

Blt sebesar 424.800.000 yang mana ada sebagian dari warga desa tanjung durian yang sama sekali tak mendapatkan BLT tersebut.

Pengadaan sandang pangan budidaya ikan lele yang mana kami nilai dari nominalnya sebesar 208.038.308 tersebut sama sekali tak sesuai dengan apa yg kami pantau langsung dalam pengadaannya.

Pembangunan sumur bor dan menara.dusun 1-2 dan 7 sebesar 156.142.470 dan pembangunan rabat beton dusun 1. Sebesar 21.035.250 yang mana ada di sebagian jalan rabat beton tersebut sudah banyak yg hancur dan rusak.lebih parahnya lagi seperti dengan sengaja ada yang di kurang kurangi oleh oknum kepala desa.desa tanjung durian tersebut.

Dengan adanya berita ini kami berharap kepada, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti, pemberitaan ini karena kuat dugaan telah terjadi KKN ( korupsi, kolusi dan nepotisme).

Dalam pengelolaan dana desa di desa tanjung durian tersebut.yang mana kita merujuk pada undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,(UU NO 31, /1999) sebagaimana di ubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi yang menyala gunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Karna menurut beberapa masyarakat setempat pembangunan dana desa dan pengadaan dana desa di tanjung durian tersebut tidak maksimal tidak fix seratus persen% semua terkesan asal jadi,” ujar warga desa tanjung durian kepada awak media. (Ali Umar)

Pos terkait