REDAKSI
REDAKSI MEDIA HUMAS POLRI
PT. BAYANGKARASINDO MULTI GRUP
AHU-0026887.AH,01.01 Tahun 2023 NIB. 0704230007314
Bank Lampung . 389.03.01.20348.1 An. Media Humas Polri
Bank Bsi. Norek: 726.406.493.1 Atas Nama : PT. Bayangkara Sindo Multi Grup
OFFICE PUSAT:
Jl. Trunojoyo Selong Kec.Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Hotline Whatsap Redalsi: 081227256569
Redaksi :
PIMPINAN UMUM
Irjen Pol ( Purn ) H.Tubagus Angkawijaya. Letjen TNI ( Purn)Romulo Cornel Simbolon
PENASEHAT
Abuya Sangadiah. Mayjen TNI. ( Purn ) Tulus Sihombing. Mayjen TNi Abdul Hanafi. Tb.H. Maman Sujarna.S.H, M.H.M.M. Drs.H.Lubis Tihang.S.IP.S.H
PEMBINA
Komjen Pol. (Pur) Unggung Cahyono. Irjen (Purn) Mahfud Arifin. Irjen ( Purn) Murad Ismail.
DEWAN KOMISARIS
Mayjen TNI (Pur)Bantu Harjijo. Marsekal TNI (Purn)Djoko Suyanto. Bun Hon Khiong. Bun bun Khui als Radiman
PIMPINAN REDAKSI
Raden Bagus Satria.SH.M.H
WAKIL PIMPINAN REDAKSI
Erdi Wijaya Kusuma.S.H.MH.MM
SEKERTARIS
Drs. Yurike Wijaya.S.H.MH.MM
BENDAHARA
Drs. Deni Erwanto S.pd
ADMINISTATOR
Rohmatul Indriyani
REDAKTUR PELAKSANA
Tubagus Muhamad Riyan Satrio
STAF MARKETING ADV & IKLAN
edi Prayitno. H.edi putra negara,
PENASEHAT HUKUM
Dr. Pormanorman Naibaho. S.H. M.H. Nurul Hidayah. SH. M.H
Dr. Daniel Panjaitan. S.H. M.H. M.M. Drs.Juana Mangku Hardi.S.H.M.H. Sudiyono. SE.SH.M,Si. Wahyu Suryo Wibowo.SH
STAF UMUM HUMAS
Drs. Adrian cahyo.S.H. M.H. Ir. Tono Sapoetra. Drs. Carles Martaena. Drs.Jarot Subandi. Rajadinata.S.H.M.H.MM . Ir.Ernita Juwita Puspitasari.S.H. Drs.Ratu Atut Ardiansyah
STAF KHUSUS PENGAWASAN PEWARTA
Prof.Drs. Badrus Sahabudin.S.H, M.H.
DIVISI POKJA ISTANA JAKARTA
Drs. Aang Pujianto.S.ip. Yusfan Stefanus Drs. Ajis Putra Ganisun.SH. Bambang Pujaraja.SH.MH
DEVISI INVESTIGASI SATGASUS
Toto Suroto, SH.LL.M.Ph.D. , Rizky Apriyanto
KONTRIBUTOR REPORTER TV
Mohammad Lutfi
CONTENT CREATOR MEDIA SOCIAL
Sahrid. Bambang Riyanto
MHP. DKI JAKARTA :
Kaperwil : Mohammad Lutfi
MHP. LAMPUNG :
KAPERWIL : Wartawan prov : Ahmad Tajuddin S PESAWARAN : Kabiro : Arifin Efendi LAMPUNG TENGAH : Kabiro : Kairul Anam MESUJI : Kabiro : TANGGAMUS : Kabiro : Edi Subagio
MHP. BANTEN :
KAPERWIL: Rumiyanto Koordinator : Ahmad Agus Rumiyadi Wartawan Prov : Dicky Abiasa LEBAK: Kabiro : Asma Sutisna wartawan: SERANG : Wartawan: Udapi, Basri
MHP. SUMSEL :
OKU SELATAN : OKU TIMUR : Kabiro : Apri Irama BANYUASIN : Kabiro : Barlian MUSI BANYUASIN : Kabiro : Alen Steven PALI : Kabiro : Putri Febrianti
MHP. KALBAR:
Kaperwil: Kirno Elquraysi Wakaperwil : Edy Widodo SH.,MH. Korwil : Andri Asbio Wartawan Prov : Lies Suwarni KUBU RAYA: Kabiro: Faker M. Syape’i MELAWI: Kabiro: Joni Juliyanto MEMPAWAH: Kabiro: Andi Rais A. Rachman Wartawan: Aidi matsyah SEKADAU: Kabiro: SINTANG : Kabiro : Fredy Dian Wisnu Nugroho Wartawan : Benedikta, M. ALfarisi KAPUAS HULU : Kabiro : Bonipasius
MHP KALIMANTAN SELATAN :
BANJAR BARU : Kabiro : Bobby Surya Dinata KOTA BANJARMASIN : Kabiro : Irfani Muslikh Wartawan :
MHP SUMUT :
KAPERWIL: Mulianto Korwil : KOTA MEDAN : Kabiro : Mariyus Giawa BATUBARA Kabiro: ILham LABUHAN BATU :Wartawan :Jamaluddin LABUHAN BATU INDUK:Wartawan: MANDAILING NATAL : Kabiro : LABUHAN BATU UTARA : Kabiro : Julhadi Simanjuntak Wartawan : SIMALUNGUN – PEMATANG SIANTAR : Kabiro:Saut Raja GukGuk TAPANULI UTARA:Wartawan:Alain Delon Simanungkalit DELI SERDANG : Kabiro :Jhon Wesli pasaribu Wakabiro : M.Tohir Wartawan : Nursyamsiah, Drs. Sugianto M.pd KARO :Kabiro: Wartawan:Lamhot Situmorang, Deni Ham Dani Lubis PADANG LAWAS:Kabiro:Mahyudin Wartawan: Pulutan Hasibuan KEP. NIAS :Koordinator: Asali Lase S.pd M.M TANJUNG BALAI:Kabiro: Wartawan :LABUHAN BATU SELATAN : Kabiro : Amir Syah Panjaitan Wartawan : Muhammad Yusuf Karim, Elifati waruwu PEMATANG SIANTAR : Wartawan : Binsar Simare mare SERDANG BEDAGAI : Kabiro : Muliyadi
MHP. SULSEL :
KAPERWIL :Mukhtar Korwil: PINRANG: Kabiro: Sukri Wakabiro : Zulkarnain Badar
MHP. SULTENG :
KAPERWIL: Sofyan Kordinator :Susanto BANGGAI LAUT : Kabiro : Wartawan : POSO : Wartawan Eferdi Salila
MHP. SULUT :
KAPERWIL : KORWIL: Rusf Andi Pota Boga KOTA BITUNG:Kabiro: Arman Pramana Sulu Wartawan: KOTA MANADO :kabiro :Hardinan Jodi Sangkoy
MHP SULAWESI TENGGARA :
KAPERWIL : Aidi Gunaidi
MHP. JAWA BARAT:
KAPERWIL :Saripudin Wakaperwil :Drs. Riki Damayanto Korwil : Ryan Aryanto Wibowo Wartawan : Randy Agustina, Nono Triyono, Heryanto SUBANG: Kabiro : Hawari Renaldy Wartawan:Darya, Imam Amarullah INDRAMAYU : Kabiro : Carikin
MHP. KEPULAUAN RIAU:
KAPERWIL:Amrizal Wartawan : KOTA BATAM:Kabiro: Wartawan :Ari Yanto Suwardi, Pebriswandi, Muhamad Efendi KARIMUN : Kabiro : Dedy Junaidi
MHP. RIAU :
KAPERWIL: Yurefnedi Wakaperwil :Koordinator : Syofiandri Wartawan : Syamsul Irwandi KUANTAN SINGGINGI : Wartawan : Syafrinal BENGKALIS:Kabiro: Hisar Alfandi Tambunan Wartawan : Panres Parulian INDRA GILI HILIR : Wartawan : Siandy Nainggolan ROKAN HULU : Kabiro : Samiono Wartawan : Usrin Pasaribu, Syahril Damanik, Abd Rahman
MHP. BALI :
KAPERWIL :
MHP. ACEH:
ACEH TIMUR :Wartawan: M. Nasir ACEH TAMIANG : Kabir0 : ACEH TENGGARA : Wartawan :
MHP. PAPUA BARAT :
KAPERWIL :Eldia Nidia M.Suebu
MHP. PAPUA TENGAH :
KAB. MIMIKA : Kabiro : Ferry Nelson Saily
MHP.SULAWESI BARAT
KAPERWIL : Lukman H. SH.,
MHP.KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
KAPERWIL : Wartawan :Chun wen
MHP NUSA TENGGARA BARAT :
KAPERWIL: Wartawan: Sahruman LOMBOK BARAT:Kabiro: SUMBAWA BARAT:kabiro; R.Taka Aryo Prabantoro.SH
MHP NUSA TENGGARA TIMUR :
KAPERWIL :Ahmad Mas
MHP. KALTIM :
KAPERWIL : Koordinator : Andrianus Sogen Tobing Wartawan : Moh Alfian AS KUTAI TIMUR : Kabiro : Pankrasius Seran
MHP. KALTENG :
KAPERWIL: Toto Suroto,SH.LL.MM Wakaperwil : Adi Putra Koordinator : dicari Wartawan : KAPUAS:Kabiro: Sujoso Totok H. BARITO UTARA : Kabiro : Wartawan : Rijali Hadi, Ina Rusmadewi
MHP JAWA TIMUR :
KAPERWIL : Wartawan : Nicky Yudha Aretinda JOMBANG: Kabiro:Heliyanto BOJONEGORO: Kabiro: wartawan : A. Ghuzali MOJOKERTO : Kabiro : Ade NK TUBAN : Kabiro : A. Ghuzali
MHP. JAWA TENGAH :
KAPERWIL : D Ari Setiawan SRAGEN: Kabiro: dicari Wartawan : suwarto GROBOGAN : Kabiro : WONOGIRI : Wartawan : Zaenal Abidin DEMAK : Kabiro : Ismun Thoha Wartawan : MasRokan JEPARA : Kabiro :
kode etik selaku Jurnalis
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
PEDOMAN MEDIA SAIBER:
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
- Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
- Verifikasi dan keberimbangan berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
- Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
- Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
- Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
- Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
- Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
- Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
- Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
- Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
- Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
- Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 27 september 2019
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta,
PATNER