Rekanan Keluhkan Fee Proyek di Dinas Perkim Aceh Utara

Rekanan Keluhkan Fee Proyek di Dinas Perkim Aceh Utara

 

Bacaan Lainnya

Lhoksukon | Rekanan mengeluhkan fee proyek yang diminta oleh oknum pejabat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Aceh Utara. Biaya yang diminta mencapai 12,5 persen dari nilai pagu anggaran.

Redaksi menerima rekaman percakapan oknum Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial S. Rekanan mengeluhkan biaya yang terus dimintai oknum tersebut.

“Kami ada paket rehab 4 unit rumah dhuafa di Kecamatan Matangkuli senilai Rp104 juta. Setelah dipotong pajak tersisa Rp92 juta, dengan anggaran per unit rumah berbeda antara 20 hingga 35 juta” ujar rekanan yang enggan disebutkan namanya ini kepada media, Senin (7/2/22).

Dia menyebutkan, setelah pekerjaan selesai, oknum pejabat tadi kembali menghubungi dirinya untuk meminta fee paket proyek tersebut.

“Jelas kami keberatan, karena ini paket rehab dengan keuntungan sangat kecil. Saya terus diteror dimintai uang tersebut” ungkapnya.

Selain fee proyek senilai 12,5 persen atau senilai Rp13 juta, pihaknya juga dibebankan biaya lain. Biaya lain yang dibebankan kepada rekanan yakni biaya pembuatan kontrak Rp1,5 juta, pemasangan patok Rp1,4 juta, progres 95% Rp500 ribu, progres 5% Rp400 ribu, foto dan laporan Rp1,4 juta.

“Sehingga untuk rehab 4 unit rumah itu, kami harus setorkan uang sebesar Rp18 juta untuk oknum pejabat tersebut” tandasnya.

Pos terkait