Relawan Emergency Dianiaya saat menolong korban Laka Lantas,Dua Tersangka Diamankan Polres Banjarbaru

Banjarbaru // Media Humas Polri

Nasib kurang beruntung dialami anggota relawan _emergency_, Arpani (27) saat memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Karang Anyar 1, Banjarbaru pada Rabu (8/7/2025) malam.

Bacaan Lainnya

Arpani yang juga merupakan _driver_ ojek online menjadi korban penganiayaan, saat memberikan pertolongan pada korban laka lantas. Saat itu, ia mencoba menolong korban, tiba-tiba ia dianiaya oleh orang yang belakangan diketahui juga terlibat laka lantas.

“Saya dapat laporan bahwa terjadi kecelakaan di sekitar Jalan Karang Anyar. Kita fokus pada korban yang tergeletak, saat didatangi korban yang tergeletak tiba-tiba ada satu orang mengacungkan dada ke saya,” ucapnya saat ditemui di Polres Banjarbaru, Jumat (11/7/2025) pagi.

Arpani mengaku risih dengan perlakuan orang tersebut kepadanya. Ia coba mendorong orang itu dengan siku, tak lama kemudian korban lainnya langsung bangun dan menganiaya dirinya.

“sesudah ada pukulan, korban yang mengacungkan dada langsung memiting saya, terjadilah pengeroyokan. Yang saya rasakan sekitar empat orang,” ungkapnya.

Akibat peristiwa itu, Arpani mengalami syok, trauma dan memar di kepala, dada dan kaki. Bahkan, rasa sakit akibat pemukulan itu masih ia rasakan.

Setelah kejadian itu, Arpani langsung melapor ke Polres Banjarbaru pada Kamis (10/7/2025) dini hari. Sebelumnya, ia sempat membantu evakuasi korban laka lantas yang merupakan seorang perempuan ke RSD Idaman Banjarbaru.

“Harapan saya ditindaklanjuti secara hukum dan meminta seadil-adilnya,” cetusnya.

Berdasarkan data yang didapat, dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial AY (28) dan AB (24) sudah diamankan kepolisian dari Polres Banjarbaru dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi saat dikonfirmasi di kesempatan terpisah.

“Memang ada laporan dari salah seorang relawan _emergency_ yang mengalami penganiayaan oleh anak-anak yang berasal dari wilayah Martapura. Untuk sementara, sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” tuturnya.

Sementara itu, Kardi menyebut kepolisian sudah memeriksa lima orang saksi yang merupakan teman dari kedua tersangka. Sementara saksi dari pihak korban ada tiga orang yang sudah diperiksa.

Kardi belum bisa memastikan adanya penambahan tersangka, karena proses penyelidikan sedang berlangsung di Polres Banjarbaru. Selain keterangan para saksi, kepolisian juga memeriksa rekaman CCTV di lokasi sekitar kejadian.

“Pelaku yang sebelumnya mengaku tidak melakukan penganiayaan, tapi setelah kita periksa CCTV benar bahwa mereka melakukan penganiayaan. Untuk sementara (dikenakan) pasal 170 KUHP,” tuntasnya.(Irfani)

Pos terkait