Media Humas Polri/Balikpapan
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan seorang pelaku residivis dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman S., S.H., melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berinisial S alias J (30), warga Kelurahan Loa Ranten, Kecamatan Loa Janan Ulu, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/Juni…/2025/Polsek Bppn Barat/Res Bpp/Polda Kaltim, tertanggal 30 Juni 2025.
Kronologi Kejadian
Kasus pencurian terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WITA di Jl. Gunung Empat RT. 24, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat. Saat itu, sepeda motor milik korban—jenis Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi KT-4985-AW—diketahui hilang saat korban bangun pagi dan mendapati kendaraannya tidak lagi berada di teras rumah.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat seorang pria tidak dikenal menuntun sepeda motor miliknya. Berdasarkan bukti tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Balikpapan Barat.
Penangkapan dan Barang Bukti
Menyikapi laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku, S alias J, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
Sebuah potongan sendok yang digunakan sebagai alat untuk membobol kunci motor.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam (Nopol: KT-4985-AW, Noka: MHIKEV4191K218092, Nosin: KEV4E-1218382).
Rekaman CCTV kejadian.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp3.000.000,-.
Proses Hukum
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kasi Humas Polsek Balikpapan Barat, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkoba.
Imbauan kepada Masyarakat Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan online 110 milik Polresta Balikpapan.( Alfian )





