Residivis Pengedar Narkotika Ditangkap Sat Reskrim Narkotika

  • Whatsapp

Residivis Pengedar Narkotika Ditangkap Sat Reskrim Narkotika

Pematangsiantar || mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Pada Hari Selasa tanggal 19 Juli 2022, sekira pukul 14.30 Wib, personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jl. Singosari Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Pematangsiantar tepatnya di Pinggir jalan. Kemudian personil Sat. Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya dilokasi tersebut, pelapor dan rekan melihat seorang laki-laki sedang berada di Pinggir jalan, lalu pada saat personil Sat. Narkoba mendekatinya laki-laki tersebut membuang sesuatu dengan tangan kanannya, lalu laki-laki tersebut berhasil ditangkap, kemudian diketahui bernama HARI SETIAWAN alias JAUL (residivis), 29 Thn, Lk, Jl. Singosari Gg. Setia Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar. lalu personil Sat. Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang HARI SETIAWAN alias JAUL tersebut, dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,3 gram, saat diintrogasi dianya mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari P lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan, Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.at

Pos terkait