Residivis Yang Baru Keluar Dari Lembaga Pemasyarakatan Bulukumba,Ditangkap Usai Konsumsi Sabu

  • Whatsapp

Media Humas Polri.Com.

Bulukumba – Sulawesi Selatan
Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba,Polda SulSel.Mengamankan Lelaki HA (29) Di Jalan. Abdul Jabbar Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba sesaat setelah mengkonsumsi Narkoba, Kamis (19/08/2021).

Bacaan Lainnya

Terduga Pelaku HA (29) ditangkap saat selesai mengkonsumsi Narkoba di Jl. Layang Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Minggu tanggal 15 Agustus 2021 lalu.

Penangkapan Terduga Pelaku HA (29) di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Baharuddin, S.Pdi., Personel Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penangkapan setelah mendapat Informasi dari warga bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi dan peredaran Narkotika jenis shabu dengan ciri-ciri mengarah kepada terduga pelaku HA (29).

Mewakili Kapolres Bulukumba Kasat Narkoba Polres Bulukumba IPTU Baharuddin S.Pdi., mengatakan, Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku HA (29) di temukan satu sachet di duga narkotika jenis shabu di saku celana depan sebelah kanan.

“Dari hasil interogasi terduga pelaku HA (29) mengakui bahwa satu sachet di duga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seseorang berinisial IR yang beralamat, terduga pelaku juga mengakui bahwa sebelum tertangkap sekitar jam 14.30 wita terduga pelaku HA (29) bersama IR telah mengkomsumsi / mengisap shabu di rumah salah satu keluarganya, setelah mengisap sabu terduga pelaku HA (29) keluar ke jalan Layang, sementara IR sudah berangkat ke Makassar.” ungkap IPTU Baharuddin S.Pdi.Kepada Awak Media.

Terduga pelaku HA (29) merupakan Residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Bulukumba sekitar 6 bulan yang lalu dengan kasus yang sama.

“Dari tangan terduga pelaku HA (29) kami amankan 1 ( Satu ) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat awal 0,28 gram, 2 (Dua) batang kaca pyrex, 1 (Satu ) batang sendok sabu, 1 (satu ) unit Handphone merk xiaomi dan 1 (Satu) unit Handphone merk Nokia” tutup IPTU Baharuddin S.Pdi.(SAM)

Editor: MUKHTAR.

Pos terkait