Media Humas Polri//Kutai Timur
Polres Kutai Timur terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengoptimalkan Posko Digital sebagai pusat respons cepat aduan warga melalui layanan Call Center 110. Layanan ini beroperasi 24 jam dan menjadi kanal resmi bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan, tindak pidana, maupun keadaan darurat.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan, kehadirannya Posko Digital merupakan bentuk komitmen Polres Kutim untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat, responsif, dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
“Call Center 110 adalah layanan resmi kepolisian yang dapat diakses kapan saja dan dari mana saja. Melalui Posko Digital ini, kami memastikan setiap laporan warga ditangani cepat dan tepat sesuai prosedur,” ujar AKBP Fauzan Arianto, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, Posko Digital Polres Kutim terhubung langsung dengan operator dan petugas piket yang siap meneruskan laporan ke satuan fungsi atau Polsek terdekat untuk tindak lanjut di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak dikenakan biaya apa pun saat menggunakan layanan 110.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 secara bijak. Jangan digunakan untuk bercanda atau memberikan laporan palsu, karena setiap laporan tercatat dan langsung direspons petugas,” tegas Kapolres.
Selain pengaduan terkait kriminalitas, layanan 110 juga dapat digunakan untuk melaporkan situasi kedaruratan seperti kecelakaan lalu lintas, kebakaran, kehilangan, atau gangguan kamtibmas lainnya.
Dengan penguatan Posko Digital dan layanan 110 ini, Polres Kutai Timur berharap tercipta kolaborasi aktif antara masyarakat dan kepolisian demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kutim.( Alfian )





