Media Humas Polri//Kotamobagu
Terungkapnya Salah satu pencemaran Nama baik yang mengatas namakan RSB Perlahan mulai ada titik terang siapa siapa saja yang Jadi pelakon dalam skenario Pemberitaan Hoax Senin ( 16.06.2025 )
RSB Dalam Hal Ini Akan mengambil langkah langkah Hukum bagi siapapun yang dengan sengaja maupun tidak sengaja ,baik lisan maupun tulisan kepada para pelaku Demi menjaga merwah nama baiknya .
Saya sudah mengetahui modus pemerasan yang mereka lakukan kepada saya, mereka dengan Rapih nya melakukan lobi lobi lokasi peti Di daerah Bolsel Dan Daerah Gorontalo Yang ternyata hanya untuk di jadikan batu loncatan dalam skenario pemerasan dengan pencatutan Nama baik saya
Upaya hukum akan menjadi acuan saya untuk memberikan efek jerah kepada para pelaku pencemaran nama baik . Tidak itu saja RSB telah Melakukan upaya laporan Beberapa media online kepada Dewan pers.
Melalui Kuasa hukum ,Rudi S.M bunout S.H Dan Muhamad Jamaludin Ghofur S.H Telah melaporkannya Beberapa media online Ke dewan Pers Karena Tidak mempunyai itikad baik Dalam membuat Berita.
Beberapa Media di nilai telah melanggar kode etik jurnalis , dengan melanggar undang-undang Nomor 40 1999 Tentang kebebasan pers ,dan tanggung jawabnya,kode etik jurnalistik mengatur standar perilaku wartawan dan media dalam menjalankan tugasnya.
Dewan pers memiliki kewenangan untuk untuk memberikan sanksi kepada media yang melanggar kode etik atau ketentuan undang-undang pers , terlepas dari status badan hukum media tersebut.
apa lagi saat ini di dapati ada beberapa media sering mencantumkan nama RSB dalam setiap pemberitaan tanpa ada bukti Fakta di lapangan yang jelas .
Dan untuk pelaku pencemaran nama baik bisa di kenai hukum.
Para pelaku kini terancam pidana
Pasal 310-311
Pencemaran nama baik secara umum dan tulisan akan di pidana 1 tahun 6 bulan atau pidana
Pasal 27B UU.ITE ancaman menyerang kehormatan dan nama baik orang lain dengan menuduh suatu Hal agar di ketahui umum dapat di kenakan pidana 6 tahun dan denda dan denda 1 miliyar. ( Rusfandi)





