Riau Corruption Watch Mempertanyakan DJPL Bintan Sebesar Rp168 M

  • Whatsapp

Mediahumaspolri.com. Batam Kepri – Operasional pertambangan di Kabupaten Bintan beberapa tahun lalu menyisakan sejumlah pertanyaan. Diduga Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan sebesar Rp168 miliar dari era Bupati Bintan periode 2005-2010 Ansar Ahmad sampai dengan era Bupati Apri Sujadi 2014 belum ada pertanggung jawabannya.

Persoalan ini berawal dari Surat Keputusan (SK) Bupati Bintan, Ansar Ahmad nomor 225/VIII/2007 tentang Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) dan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) dan SK Nomor 332/XI/2007 tentang Penetapan Besaran Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan dan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM).

Bacaan Lainnya

Dalam dua SK tersebut diamanatkan bahwa DJPL wajib disetor ke rekening perusahaan masing-masing pada bank yang ditetapkan.  Besarannya Rp5.000 untuk bauksit, Rp4.500 untuk pasir bangunan, Rp5.000 untuk granit eksport dan Rp3.000 untuk granit lokal/antar pulau.

Selanjutnya sesuai SK Nomor 385/IX/2009 tentang DJPL, DKTM dari Pertambangan Mineral Bukan Lokal terdapat perubahan kebijakan mengenai besaran DJPL untuk tambang mineral bukan logam. Yakni, Rp4.500 per M3 untuk pasir bangunan, Rp2.500 untuk granit (eksport) dan Rp2.000 per M3 granit penjulan lokal, Dana sesuai keputusan itu disetor ke rekening perusahaan pada PD BPR Bintan.

Setelah proses ini berjalan, kemudian Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) perwakilan Kepri pada tahun 2016 menemukan persoalan dalam proses dana jaminan ini. Ini terendus dari hasil audit dan pemeriksaaan dokumen Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen serah terima ke Provinsi Kepri.

Diketahui bahwa Tim BPK memperoleh bahwa 45 perusahaan tidak melakukan penyetoran DJPL, Untuk memperoleh keyakinan informasi tersebut, BPK meminta prit out rekening koran penyimpnan DJPL baik yang di PB BPR Bintan atau di bank lainnya mulai sejak peroleh awal pembukaan rekening sampai 20 April 2017.

Dari dokumen tersebut terdapat bukti print out rekening koran DJPL atas 17 perusahaan pada PD BPR Bintan, Selanjutnya BPK melakukan konfirmasi kepada surveyor PT APP.  Hasilnya, PT APP telah menyetor DJPL mulai November 2005 sampai dengan 2008 untuk setiap penjualan eksport hasil tambang pada Giro di PT Bank Negara Indonesia (BNI) dan tidak pernah melakukan pemindahan DJPL ke PD BPR Bintan. Selebihnya BPK tidak menemukan bukti print out penyimpanan DJPL sampai 16 Mei 2017.

Kepala Seksi Bimbingan Pengusahaan Pertambangan dan Pemanfaatan SBM tahun 2016 menjelaskan Distamben Bintan tidak memiliki rekap penyetoran DJPL. Sehingga tidak diketahui jumlah DJPL yang disetorkan masing-masing perusahaan.

Selanjutnya berdasarkan dokumen print out BPK diketahui bahwa terdapat Rp48,2 miliar dana ditarik oleh 12 perusahaan selama 2010-215 yang disimpan di PD BPR Bintan dan PT BNI.

Kemudian berdasarkan perbandingan data penarikan DJPL mengacu pada print out rekening koran yang didapatkan Tim BPK dan surat Persetujuan Bupati dan BA Hasil Peninjauan Reklamasi terdapat 12 transaksi penarikan dana yang dilakukan oleh delapan (8) perusahaan dengan jumlah Rp21.661.714.063.

Atas kondisi tersebut akibatnya
a. Dana Jaminan Pengelolaan per 31 Maret 2017 minimal sebesar R$p122.601.935.078. tidak dapat diyakini.
b. Saldo kas yang dibatasi pengunaannya minimal sebesar Rp121 miliar tidak dapat diyakini.
c.  Jumlah penarikan DJPL sebesar Rp21.661.714.063 miliar tidak dapat diyakini.
d. Pemkab Bintan masih menyajikan saldo kas yang dibatasi pengunaannya pada neraca Pemkab Bintan per 31 Desember 2016 karena belum adanya pengalihan dana DJPL ke Pemerintah Provinsi Kepri.

Sementara itu hasil supervisi KPK mendapati
1. Total dana DJPL yang terhimpun dari 2008 sampai dengan 2014 bersumber dari galian bauksit mencapai 205.050.000
2. Data ini diperoleh dari jumlah ekport pertahun setiap perusahaan dikali Rp5.000 sesuai dengan Surat Kept Bupati Bintan.
3. Hasil monitoring dana sisa yang tersimpan di Bank Bestari Bintan sebesar Rp17.000.000.000 dan Bank PD Perkreditan Raykat Bintan sebesar Rp20.000.000.000
4. Hasil evaluasi terdapat selisih yang belum dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp168.050.000.000.

Pungkas Mulkansyah selaku Ketua – Riau Corruption Watch kepada awak mediahunaspolri.com

( Tim )

Pos terkait