RSB Akan Ambil Upaya Hukum Terhadap Oknum Yang mencemarkan Nama Baiknya Dalam Pemberitaan Tanpa konfirmasi Yang jelas

Media Humas Polri // Kotamobagu, Sulawesi Utara

Terkait Pemberitaan Yang menyebut Nama RSB ,Revan Saputra bangsawan beberapa waktu lalu terkait Tambang emas , RSB akan segera mengambil upaya langkah-langkah hukum kepada oknum oknum yang sengaja menjelekan dan mencemari nama baiknya Jum’at 06 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Revan Saputra bangsawan ( RSB ) Merasa Dirinya Di rugikan terkait pemberitaan beberapa waktu lalu , dan mencurigai bahwa ada oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja memperalat namanya agar mulus melakukan kegiatan penambangan emas ilegalnya.

RSB menyampaikan kepada Awak media,Bahwa Saya tidak pernah menyuruh dan mem backup kegiatan peti emas yang ada di daerah pinolosian timur , Semua itu tidak benar,ngapain saya mau melakukan penambangan secara ilegal kalau masih ada prosedur penambangan yang legal sesuai aturan Negara.

“Ingat Saya tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah-langkah tegas kepada para oknum yang selalu mengatas namakan dirinya dalam melakukan kegiatan peti apapun,” tegas RSB.

Pasal 310 – 311

Pencemaran nama baik baik secara umum dan tulisan akan di pidana 1 tahun 6 bulan atau denda

Pasal 27B UU ITE

Ancaman menyerang kehormatan,dan nama baik orang lain dengan menuduh suatu hal agar di ketahui umum dapat di kenakan pidana 6 tahun dan denda 1 miliyar. (Rusfandi)

Pos terkait