Media Humas Polri // Pinrang
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang menggelar razia atau penggeledahan gabungan, sebagai tindak lanjut dari perintah langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan, penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Andi Erdiyangsah Bahar, dan diikuti oleh petugas Rutan bersama personel Polres Pinrang serta Kodim 1404 Pinrang.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat malam (10/10/2025) pukul 20.00 WITA bertempat di seluruh blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dalam arahannya sebelum pelaksanaan, Kepala Rutan Pinrang menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan sikap humanis selama kegiatan berlangsung.
BACA JUGA :
Ada Apa Dengan Dunia Pendidikan Lampung Barat Masih Saja Lakukan Penarikan Uang Komite
Gunakan Belasan Barcode Dan Pelat Palsu Polres Kotamobagu Amankan Pelaku Penimbunan BBM
“Pelaksanaan penggeledahan harus dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak warga binaan, tidak menggunakan kekerasan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Andi Erdiyangsah Bahar.
Razia ini bertujuan untuk melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta memastikan tidak adanya barang-barang berbahaya yang berpotensi mengganggu keamanan di dalam rutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang yang tidak seharusnya berada di kamar hunian, seperti ikat pinggang, speaker, korek api, parfum kaca, sendok besi, spidol, baterai, amplas, benang, hanger besi, paku, kaleng, dan tali. Namun, tidak ditemukan adanya handphone, narkotika, atau obat-obatan terlarang selama kegiatan berlangsung.
Lebih lanjut, Kepala Rutan Pinrang menyampaikan apresiasi atas sinergi dan dukungan yang baik dari aparat penegak hukum dalam kegiatan ini.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terus dilakukan secara berkesinambungan sebagai bentuk kolaborasi positif antar aparat penegak hukum dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Rutan Pinrang,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Laporan kegiatan ini juga telah disampaikan secara resmi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan sebagai bentuk atensi dan tindak lanjut arahan pimpinan.(Sukri)





