Media Humas Polri//Kalbar
Polres Sekadau melalui Satuan Samapta rutin menggelar patroli dialogis kepada pemilik ram dan penampung tandan buah segar (TBS) serta brondolan kelapa sawit. Kegiatan ini menyasar para penjual buah sawit untuk mencegah peredaran hasil curian sekaligus menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah perkebunan.
Pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, Kasat Samapta Polres Sekadau IPTU Insan Malau bersama sejumlah personel menyambangi sejumlah titik di wilayah PT MJP III Kiatak, meliputi Desa Cupang Gading, Rawak, Perongkan dan Sekonau, Kecamatan Sekadau Hulu.
“Kami mengimbau para penampung sawit untuk selektif dalam membeli, memastikan asal-usul buah jelas, dan hanya menerima dari masyarakat yang memiliki kebun pribadi,” kata IPTU Malau, Minggu (10/8).
Ia menegaskan, penampung harus mencatat identitas penjual, tahun tanam, serta luas kebun sawit miliknya. Selain itu, diminta memasang spanduk berisi larangan membeli TBS dan brondolan hasil kejahatan.
Menurut IPTU Malau, kegiatan patroli yang menyasar ke penjual buah sawit telah dilaksanakan secara rutin. “Dengan langkah pencegahan di lapangan, potensi pencurian sawit bisa ditekan. Kalau penampung tegas menolak sawit ilegal, otomatis rantai penjualannya terputus,” ujarnya.
“Kehadiran aparat kepolisian diharapkan mampu menumbuhkan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, sekaligus mempererat kerja sama dengan para pelaku usaha di sektor perkebunan,” pungkasnya. ( Lies )





