Media Humas Polri//Poso
Anggota Opsnal Sat ResNarkoba Polres Poso yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian S.H, MH., bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Poso berhasil mengamankan 4 orang pengedar sabu di Jalan Wolter Mongisidi, Kelurahan Bonesompe, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso.
*Identitas Tersangka*
– Lk. M alias A, Lk.W,Pr. M, Lk. S
*AdapunBarang Bukti Diamankan*
– 1 paket plastik centik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,93 gram
– 1 buah speaker SX
– 5 unit handphone
– 1 buah alat hisap sabu (bong)
– 1 pembungkus rokok Dunhill berisi 17 plastik centik bening
– 1 pembungkus Walens Choco Soes
– 1 unit timbangan digital tipe Camry
– 1 buah tas merek Tabita
– 1 buah sendok
– 1 unit mobil Calya DD 1435 S
*Pasal yang Dikenakan*
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Poso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( Eferdi).





