Sat Narkoba Polres Siantar Kembali Tangkap Pemilik Narkotika

  • Whatsapp

Sat Narkoba Polres Siantar Kembali Tangkap Pemilik Narkotika

Pematangsiantar || Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022, sekira pukul 21.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada orang yang membawa narkoba di Jl. Gereja Kel. Kristen Kec. Siantar Selatan Pematangsiantar, kemudian Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan kemudian pada saat Personil Sat Narkoba mendekat, seorang laki-laki berhasil ditangkap yang kemudian diketahui bernama IRFAN, 28 Thn, Lk, Huta VII Nagori Karang Anyar Kec. Gunung Maligas Kab. Simalungun dan seorang laki-laki lagi mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap yang kemudian diketahui bernama DENDI KESUMA WARDANA, 29 Thn, Lk, Jl. Hulubalang Kel. Martoba Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dari IRFAN alias IPONG ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,20 gram dan 1 (satu) unit Hp merk Redmi kemudian dari DENDI KESUMA WARDANA ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Redmi dan setelah ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan IRFAN alias IPONG dan DENDI KESUMA WARDANA mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah milik mereka berdua yang diperoleh dari orang yang namanya tidak diketahui tetapi kenal ciri2nya lalu dilakukan pencarian namun tidak ditemukan, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(tobing)

Pos terkait