Sat narkoba polres Simalungun menangkap pria pengedar narkoba jenis sabu sabu

Sat narkoba polres Simalungun menangkap pria pengedar narkoba jenis sabu sabu

Simalungun || Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Tim Sat narkoba Polres Simalungun kembali mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu sabu Rabu 11 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolres Simalungun Akbp Nicolas dedy arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun ketika dikonfirmasi awak media membenarkan tentang informasi tersebut, “Lokasi penangkapan berada di Kampung Lalang, Lingkungan VI, Kel. Serbelawan, Kec. Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun Kamis(12/5/2022)

Awalnya Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya ada sebuah rumah di Kampung Lalang, Lingkungan VI, Kel. Serbelawan, Kec. Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti laporan / informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung meminta Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono, berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Tim melakukan penyelidikan, sekitar pukul 08.00 WIB, Tim langsung melakukan pengerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial ST(44) warga Kampung Lalang, Lingkungan VI, Kel. Serbelawan, Kec. Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun, yang selama ini tidak ada pekerjaan atau pengangguran, “ujar Kasi Humas”.

Lebih lanjut Arwansyah menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dengan didampingi perangkat desa ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,40 gram, Uang hasil penjualan sejumlah Rp 200.000,- 1 unit HP merk Nokia, 1 (satu) plastik kosong, 1 (satu) botol bekas redoxon.

“Selanjutnya saat diinterogasi awal terhadap pelaku, ianya menerangkan bahwa diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual yang mana diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi, sehingga Tim langsung melakukan pengejaran dan pengembangan”.

Dan saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan serta proses hukum yang berlaku guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, “tandas Kasi Humas.(TG)

Pos terkait