Sat Polairud Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 6 Calon PMI Ilegal Ke Malaysia

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Karimun

Sat Polairud Polres Karimun berhasil mengamankan 6 (enam) orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui pantai Pelawan Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB senin (22/04/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa “penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini terjadi pada tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB bermula dari adanya informasi yang didapat oleh personel Sat Polairud Polres Karimun dari masyarakat mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara illegal dengan cara non prosedural menggunakan speedboat pancung fiber melalui pantai Pelawan Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun,” ungkapnya.

“Penyidik Sat Polairud Polres Karimun menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial I (48) serta mengamankan 6 (enam) orang laki-laki calon TKI illegal ke Malaysia dimana tersangka berinisial I (48) meminta uang untuk perjalanan/ongkos sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) per orang nya”, tambah Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.

“Untuk kronologis terjadi penyeludupan PMI tersebut “pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB, personel gakkum Sat Polairud Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada 1 (satu) unit speedboat pancung fiber membawa calon PMI Ilegal, kemudian pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB ,unit gakkum mendapati speedboat pancung fiber tersebut akan menaikan atau membawa calon pekerja migran indonesia (PMI) yang berjumlah 6 (enam) orang dan 1 (satu) orang yang diduga sebagai tekong speedboat, kemudian unit gakkum Sat Polairud mengamankan tekong dan calon pekerja migran dibibir pantai pelawan, setelah dilakukan interogasi singkat didapati bahwasanya calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, kemudian calon pekerja migran (PMI) telah menyetor atau memberikan uang kepada sdr. W (DPO) yang berperan sebagai perantara atau tekong darat sebesar Rp 7.000.000.-( tujuh juta rupiah) per orang dan pelaku inisial I sebagai tekong speedboat yang akan membawa PMI ke negara tetangga Malaysia mendapat upah sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah ) dari Sdr W ungkap Kasat Polairud Polres Karimun AKP Parlin., S.H.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (Satu ) unit boat pancung fiber, 1 (satu) unit hp merek oukitel, 1 (satu) unit hp merek vivo, 1 (satu) unit hp merek samsung lipat, 1 (satu) lembar surat E-pas kecil, 2 (dua) jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai sejumlah Rp 210.000. (dua ratus sepuluh ribu rupiah), uang tunai Ringgit sejumlah Rm 5. (lima ringgit) dan 1 (satu) lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.

“Terhadap tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia. orang, perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. ( lima belas miliar rupiah ) dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang pekerja migran Indonesia.

” Setiap orang dilarang menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI dengan ancaman hukuman paling lama 5 ( lima ) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. ( lima belas miliar rupiah ) tutup Kasat Polairud Polres karimun. ( Dedi ).

Pos terkait