Sat polairud Polresta Balikpapan Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Wilayah Pesisir

Sat polairud Polresta Balikpapan Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Wilayah Pesisir

Media Humas Polri // Balikpapan

Bacaan Lainnya

Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Balikpapan Timur. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan pinggir pantai yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Penindakan berlangsung pada Rabu malam (25/6/2025) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Rekreasi No. 23 RT 40, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, tepatnya di area tempat penjemuran ikan.

Pelaksana Harian (Plh) Kasat Polairud Polresta Balikpapan, AKP Much Chusen, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HRY bin Said Y, warga setempat yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.Identitas pelaku:

Nama: HRY bin Said Y

Tempat/Tanggal Lahir: Balikpapan, 10 November 1994

Jenis Kelamin: Laki-laki

Pekerjaan: Tidak bekerja

Alamat: Jl. Rekreasi No. 40 RT 13, Kel. Manggar Baru, Kec. Balikpapan Timur

Barang bukti yang diamankan:

5 paket sabu seberat total 1,49 gram brutto

1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih-hijau dengan nomor polisi KT 3686 ZQ

1 unit handphone Realme C3 warna merah dengan IMEI 868738041284031

AKP Much Chusen menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan tim Unit Gakkum Sat polairud yang terdiri dari AKP Sunar, Aiptu Purnomo, Bripka Open, Bripka Rahmudin, Bripda Dodik, dan Bripda Naufal.

Kronologi Penangkapan:

Berdasarkan informasi dari warga, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas mencurigai seorang pria yang melintas dengan sepeda motor dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku sempat membuang sesuatu ke selokan. Setelah diperiksa, ditemukan lima paket narkotika golongan I jenis sabu yang sebelumnya digenggam pelaku.

Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Sat polairud Polresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat yang turut membantu aparat dalam memerangi peredaran narkoba.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk tindakan melawan hukum, khususnya peredaran narkoba, melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. Penangkapan ini telah menyelamatkan warga dari potensi menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” tegas IPDA Sangidun.

Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman zat terlarang.(Alfian)

Pos terkait