Sat Reskrim Polresta Samarinda Tindaklanjuti Laporan Lokasi Diduga Perjudian

Media Humas Polri//Samarinda

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian, Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penindakan di Jalan Gerilya, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Samarinda Utara, pada Minggu, 6 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Kegiatan penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, S.I.K., M.Si., CPHR., CHRA., sebagai bentuk respons cepat jajaran kepolisian terhadap informasi yang masuk dari masyarakat.

Setelah menerima laporan, kami segera menerjunkan tim ke lokasi. Namun, setibanya di TKP, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian maupun alat bukti yang mengarah ke tindak pidana tersebut. Hanya ada beberapa orang yang sedang berkumpul, diduga para pelaku telah membubarkan diri sebelum petugas tiba,” jelas AKP Dicky.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, namun tidak ditemukan barang bukti seperti kartu, dadu, uang taruhan, atau peralatan lain yang lazim digunakan dalam praktik perjudian.

Meski tidak ditemukan unsur pidana pada saat penggerebekan, pihak kepolisian tetap mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Kami terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan yang bebas dari penyakit masyarakat, termasuk perjudian,” tegas AKP Dicky.

Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus meningkatkan langkah-langkah preventif dan represif dalam memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya yang berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah hukum Kota Samarinda.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian melalui layanan pengaduan dan Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah.( Alfian )

Pos terkait