Sat Resnarkoba Polres Mojokerto Meringkus Penyedia Jasa Layanan Kamar Bagi Para Pecandu Narkoba Jenis Sabu

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Mojokerto

 

Bacaan Lainnya

Sat Resnarkoba Polres Mojokerto menggerebek sebuah rumah di dusun Sumber Ngoro Mojokerto. Penggerebekan yang langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo SH ini di sebuah rumah yang digunakan pemiliknya untuk memfasilitasi para pecandu narkoba jenis sabu.

KA alias Cak Rul yang merupakan aktor utama penyedia jasa layanan ini diciduk di salah satu rumahnya dimana pelaku ini mempunyai 3 rumah yang berjajar dimana salah satunya digunakan untuk para pengguna narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo SH tidak mau gegabah dalam upaya penangkapan ini walaupun pelaku dan tempat kejadian sudah A1.Beliau terjun langsung ke lapangan bersama timnya yang berjumlah 17 personel dari sat resnarkoba sebagian mereka menenteng senjata api Laras panjang untuk mencegah kemungkinan lain yang tidak diharapkan terjadi.

Terbukti saat di TKP Tim Sat Resnarkoba menemukan senjata tajam jenis celurit di saat penggerebekan ada di dekat pelaku yang sedang tertidur saat diciduk di rumahnya (15/1).

Pelaku ini terkenal suka melawan Polisi menggunakan celurit dan berani mengancam, tapi malam itu sedikitpun tiada daya dan upaya tatkala Tim Sat Resnarkoba menciduk pelaku jasa layanan kamar bagi pecandu narkoba ini.

Setelah meringkus KA alias Cak Rul ini Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo SH beserta Tim menggeledah rumahnya di dusun Sumber dimana satu dari rumah pelaku yang berjejer ternyata menjadi sarang dan fasilitas yang diperuntukkan bagi para budak narkoba golongan l jenis sabu, sedangkan 2 rumah lainnya ditinggali oleh Cak Rul dan keluarganya.

Untuk mengkonsumsi sabu ada 4 kamar yg disediakan dimana para pembeli sabu langsung “nyabu” di tempatnya itu terang AKP Marji Wibowo SH.

Dalam 4 kamar tersebut kata Marji pihaknya menemukan banyak korek api dan sedotan berserakan dimana barang2 tersebut merupakan perangkat dan alat untuk menghisap sabu, namun tidak ditemukan bong karena sudah lebih dulu disingkirkan pelaku.

Pelaku yang juga merupakan drug dealer (penjual narkoba) ini dalam menyediakan layanan kamar untuk para penyabu ini memberikan jaminan keamanan bagi customernya.

Terbukti ditemukannya beberapa CCTV saat menuju TKP untuk memantau siapapun yang datang termasuk Polisi. Jarak menuju rumah yang disediakan tersebut lebih kurang 30-40 meter dimana kondisi jalannya menanjak.

AKP Marji Wibowo SH Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto yg di akhir tahun 2023 silam sempat menerima Penghargaan Juara l kelompok B Ops Tumpas Narkoba dari Dirresnarkoba Polda Jatim menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat yang sangat ramah dengan awak media ini juga menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi yang namanya narkoba dan aktornya di wilayah hukum Polres Mojokerto “pasti kami sikat”, pungkasnya. Well done Sat Resnarkoba Polres Mojokerto dan Great job AKP Marji Wibowo SH.Polri. ( AdeNK )

Pos terkait