Media Humas Polri // Pinrang
Operasi Antik Lipu 2025 yang berlangsung selama 20 hari yang dimulai pada tanggal 10-29 Juni 2025, Polres Pinrang berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana Narkoba dengan jumlah tersangka 30 orang, 24 laki-laki dan 6 perempuan, dan 7 orang diantaranya merupakan target operasi (TO).
Hal tersebut, diungkapkan Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K, pada Press Release pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba, pengungkapan Operasi Antik Lipu 2025, bertempat di, Mapolres Pinrang, Senin (30/6/2025), sore.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres didampingi, Kasat Resnarkoba Polres Pinrang IPTU Mangopo Mansyur, Kasi Humas AKP Darwis Manniaga, S.Pdi dan dihadiri Wartawan Media cetak, elektronik dan online.
“Pengungkapan kasus selama Operasi Antik Lipu 2025 sebanyak 0.6 Kg Narkotika jenis Sabu, dan 2.070 butir obat daftar G.”
“Berdasarkan barang bukti (BB) yang disita terdapat 3 kasus yang menonjol diungkap Satresnarkoba Polres Pinrang, masing-masing untuk tersangka dengan 504 gram sabu, tersangka 47 gram sabu, dan 2.070 butir obat daftar G dan merupakan pengungkapan kasus terbesar di wilayah hukum Polda Sulsel dalam Operasi Antik Lipu 2025,” ucap AKBP Edy yang merupakan putra dari mantan Wakapolri.
Dalam kasus menonjol tersebut, Sat Resnarkoba Polres Pinrang, berhasil mengamankan 6 orang tersangka, Inisial ST (44) warga Pinrang dengan BB 504 gram sabu, RW (27) warga Pinrang BB 0.63 gram sabu, SR alias Pete (40) warga Nunukan Kalimantan Utara BB 47 gram sabu, SW (34) warga Pinrang BB 1 set alat isap pireks yang diduga berisi sisa habis pakai, I (39) warga Pinrang BB 1 set alat isap pireks diduga berisik sisa sabu habis pakai, dan MH (31) warga Pinrang BB 1 set alat isap pireks diduga berisikan sisa sabu habis pakai.
Untuk obat daftar G petugas berhasil merngamankan 1 orang terduga pelaku, Inisial FH (31) warga Mamuju BB 2.070 butir.
Modus operandi untuk kasus pertama tersangka ST memiliki, menyimpan bungkusan paket sabu dirumahnya seberat 504 gram sabu yang disembunyikan disudut rumah tepat dibawa tumpukan karung yang berisikan paket bekas.
Kasus kedua tersangka inisial I SN alias Pete memiliki, menyimpan paket sabu dalam rumahnya tepat dalam kamar dibungkus dengan sebuah amplop putih seberat 47 gram sabu yang tersimpan dalam tempat tisu,
ketiga MH menyelamatkan paket obat daftar G dengan paket di lapangan melalui jasa pengiriman yang dipesan langsung oleh tersangka,
Keberhasilan mengungkap dan menegakkan upaya peredaran Narkotika jenis sabu dan obat daftar G merupakan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat.
Pasal disangkakan kepada tersangka untuk kasus pertama dan kedua dijerat undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangkahan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.
Kasus ketiga dijerat undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan sangkahan pasal 435 junto pasal 38 ayat 2 dengan ancaman 14 tahun penjara.
Diantaranya upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Pinrang, pungkas AKBP Edy yang merupakan salah satu putra terbaik Sulawesi.(Sukri)





