Satlantas Polres Pelalawan Akan Berlakukan Tilang Elektronik Usai Terima Kamera ETLE Dari Ditlantas Polda Riau

Media Humas Polri||Pelalawan

Pelanggaran lalu lintas tidak akan melalui tilang di tempat, karena Polri sudah membuat kebijakan Inovasi dengan Menggunakan Tilang Elektronik, Kasat Lantas Polres  Pelalawan AKP Lily Sulfiani, S.IK menerima perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld atau tilang elektronik dari Polda Riau, Kamera ETLE Mobile Handheld Presisi tersebut diserahkan oleh Kapolda Riau Irjen Pol. Mohammad Iqbal melalui Gakkum Kompol Irnanda Oktora, S.IK, pada hari Rabu, tanggal 08/03/2023, di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Riau Jalan Senapelan Pekanbaru.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Lily Sulfiani menjelaskan tentang fungsi kamera ETLE tersebut, dengan maksud dan tujuan agar masyarakat pelalawan tidak salah paham dan semoga bisa lebih tertib berlalu lintas.

“Hari ini kami dari satlantas Polres pelalawan terima perangkat kamera ETLE yang mana perangkat ini akan dioperasikan oleh petugas Sat Lantas. fungsi dari kamera ETLE ini adalah merekam pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, jadi otomatis ditilang secara elektronik “ kata Lily Pagi tadi.

Polres Pelalawan melalui kasat lantas Polres pelalawan, telah menjadwalkan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum tilang elektronik ini diberlakukan diwilayah Polres Pelalawan khususnya di Ibu Kota Pangkalan Kerinci ini.

“Usai diterima nya kamera ETLE tersebut alangkah lebih baiknya, Sebelum diterapkan tilang elektronik ini tentunya terlebih dahulu akan kami sosialisasikan kepada masyarakat pelalawan dalam waktu dekat, baik melalui berita di media dan nantinya secara langsung” tambah Lily

Lily juga berharap dengan adanya kamera ETLE ini dapat membantu tugas dan fungsi dari Sat Lantas Polres pelaawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di Pelalawan, supaya tercapai nya masyarakat humanis seperti jargon Polri PRESISI.

“harapan kami kepada masyarakat pelalawan, sadar akan keselamatan dan keamanan diri sendiri, apalagi dengan adanya Kamera ETLE ini. Tilang elektronik bukan untuk menakut-nakuti tetapi demi terwujudnya masyarakat taat aturan rambu-rambu lalu lintas dan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Polres pelalawan. Selain itu meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” terangnya. (Junius Zalukhu)

Pos terkait