Satlantas Polresta Balikpapan Amankan Pengendara Freestyle yang Viral di Media Sosial

Media Humas Polri//Balikpapan

Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan bergerak cepat menindaklanjuti video aksi freestyle dan ugal-ugalan di Jalan Jenderal Sudirman yang viral di media sosial Instagram melalui akun @balikpapances pada 22 November 2025. Aksi membahayakan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Kasatlantas Polresta Balikpapan, melalui laporan resminya, menyampaikan bahwa tim unit lantas langsung melakukan penelusuran identitas kendaraan dan pelaku setelah menerima informasi viral tersebut. Petugas yang terlibat dalam penindakan yakni Ipda Margiyana, Aiptu Slamet Y., Aiptu Sulasno, Bripka Edy Suharmanto, dan Briptu Bayu Pakpahan.

Identitas Kendaraan
Kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut adalah sepeda motor Honda Vario 150 warna putih dengan nomor polisi KT 2950 LD. Motor tersebut terdaftar atas nama Panca Okta Sucipta, warga Jalan Projakal, Balikpapan.

Identitas Pelaku
Adapun pengendara yang melakukan freestyle dan tindakan membahayakan diketahui bernama A. Syawal (18), warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kronologi Kejadian
Video aksi freestyle tersebut merupakan unggahan lama dari akun pribadi @Panca Okta sekitar satu bulan lalu. Pelaku dan pemilik akun diketahui tidak saling mengenal, namun sempat bertemu di jalan dan melakukan freestyle serta aksi ugal-ugalan secara bersamaan di ruas Jalan Jenderal Sudirman. Rekaman itu kemudian kembali diunggah oleh akun Instagram @balikpapances hingga akhirnya viral dan menimbulkan perhatian publik.

Tindakan Kepolisian
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Satlantas Polresta Balikpapan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

2. Melakukan penindakan berupa tilang terhadap pelaku serta mengamankan barang bukti sepeda motor.

3. Meminta pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

4. Mendokumentasikan video pernyataan sebagai bentuk pembinaan dan efek jera.

Satlantas menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pengendara yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak melakukan aksi berbahaya di jalan raya dan bijak menggunakan media sosial.
( Alfian )

Pos terkait