Satnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Bandar Dan Pengedar Sabu Di Duri

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Bengkalis

Satuan Restik Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil membekuk 4 orang pria yang merupakan bagian dari jaringan pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kota Duri, Kecamatan Mandau, diantaranya merupakan residivis.

Bacaan Lainnya

Adapun 4 orang tersangka tersebut masing-masing berinisial AA alias Anto (45), AC (43), AB (32) dan DO alias Dep (43), yang disikat delapan hari usai pelaksanaan pemilu, tepatnya pada tanggal 20 dan 22 Februari 2024 di tiga lokasi berbeda bersama barang bukti yang turut diamankan.

Penangkapan pertama pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 sekitar 23.00 WIB, di sebuah rumah jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Balik Alam, atas tersangka AA alias Anton yang diduga sebagai pengedar yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (Residivis).

Penangkapan kedua pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 wib, di jalan Mandau Jaya Kelurahan Balik Alam, atas tersangka AC dan AB yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.

Berawal dari penangkapan YN alias Timin lalu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AA alias Anton di sebuah warung jalan Damai Kelurahan Gajah Sakti serta pengeledahan di sebuah rumah jalan Wahid Hasim, Kelurahan Balik Alam,” jelasnya.Dari tangan tersangka AA alias Anton, dikatakan Iptu Hasan, Tim berhasil menyita barang bukti 10 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.41 gram, 1 unit HP android merk oppo warna dongker, 1 bungkus plastik pack kosong dan uang tunai Rp 200.000.

“Dimana saat diinterogasi tersangka AA alias Anton mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial Ipan (Dalam lidik),”ucapnya.

Saat penangkapan DO alias Dep, tim berhasil mengamankan barang bukti 25 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 8.98 gram, 1 unit HP android merk oppo warna hitam, 2 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan digital, dan 1 buah sendok sabu.

“DO alias Dep saat diinterogasi mengakui bahwa barang bukti yang diamankan itu adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial HL alias IT yang sudah tertangkap,” pungkas Iptu Hasan.

Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah di mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ( Hisar )

Pos terkait