Satnarkoba Polres Labusel Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Sisumut Kotapinang

Mediahumaspolri.com||Labuhanbatu Selatan

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK, S.H.,M.H., terus membuktikan komitmennya terhadap pencegahan peredaran Narkotika diwilayah hukumnya.
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap kasus narkotika di Perkebunan Kelapa Sawit Simpang Inpres Dusun Sumberjo Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara, pada hari Kamis tanggal 7 Nopember 2023 sekira pukul 17.00 wib.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bawa di Perkebunan Kelapa Sawit Simpang Inpres Dusun Sumberjo Desa Sisumut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Dari informasi yang didapat Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 7 Nopember 2023 sekira pukul 17.00 wib Personil Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran under cover buy dengan memesan kepada Wak U warga Labuhanbatu jenis sabu sebanyak 50 gram dan disepakati bertemu dengan orang suruhan Wak U dilokasi tersebut.

Kemudian datang seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru dengan Nomor Polisi BK 7064 LE dengan ciri-ciri sesuai informasi dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung diamankan.
Laki-laki tersebut mengaku bernama LR (Islam/47 tahun) warga Desa Aek Kanan Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Padang Lawas Utara”.terang Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H., di Polres Labuhanbatu Selatan, Jum’at (8/12/2023).

“Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan ditangan kanannya barang bukti berupa 1 buah bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 1 plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 49,25 gram, 1 buah plastik klip kosong, dan dikantong ditemukan 1 unit handphone Android merk Oppo warna merah serta turut diamankan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna biru Nomor Polisi BK 7064 LE.
Selanjutnya dilakukan introgasi awal dan LR mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya”.sambung AKP Endang R Ginting.

Kemudian tersangka LR dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu Selatan terus berupaya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. (M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait