Satnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Dengan Hasil 42 Tersangka

Media Humas Polri // Surabaya

 

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya Gelar kegiatan Rilis yang mana kegiatan ini dilakukan pada bulan Januari 2024 , dan Berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Tanjung Perak Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Akhmad Khusen.SH.MH mengungkap kan bahwa ada 37 LP dengan jumlah Tersangka sebanyak 42 orang dan barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 42.25 gram Narkoba jenis sabu, 2675 butir pil Dobel L, 18 Handphone berbagai merk, 7 unit timbangan digital, serta uang tunai sebanyak Rp. 2.100.000 rupiah.

Terutama barang bukti dari tersangka ARN ini yang pertama diamankan dan disita barang bukti sebanyak 6,52 gram narkoba jenis sabu,, setelah itu dilakukan pengembangan oleh anggota reserse narkoba dan berhasil mengamankan para tersangka lainnya.

Modus yang di pakai para tersangka yaitu mengedarkan obat obatan terlarang ini dengan cara di ranjau.

Keberhasilan Anggota polres Tanjung Perak ini patut diapresiasi karena telah berhasil menyelamatkan 123 manusia tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan pasal yang di sangkakan adalah pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 , undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Dari para tersangka ini semuanya rata rata adalah bandar dan sindikat jaringan narkoba di wilayah hukum polres Tanjung Perak Surabaya.

Jajaran polres Tanjung Perak berharap kepada masyarakat agar melaporkan ke pihak berwajib apabila ada kegiatan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar wilayah hukum masing-masing. (Yudha/red)

Pos terkait