Media Humas Polri//Jombang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang kembali melakukan aksi penertiban terhadap reklame liar yang tersebar di sejumlah titik di wilayah kota pada Hari Rabu (30/7/2025) Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan tata ruang kota.
Penertiban dilakukan oleh tim Satpol PP dengan menyisir sejumlah kawasan strategis, seperti Jalan Raya Sengon, Denanyar, hingga Sambong. Dalam operasi tersebut, puluhan reklame yang tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan pemasangan berhasil diamankan oleh petugas.
“Reklame-reklame yang kami temukan tidak sesuai dengan aturan, baik dari sisi perizinan maupun penempatan. Seluruh barang bukti diamankan untuk didata, dan akan kami tindak lanjuti dengan pemanggilan terhadap pemilik reklame,” ujar Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh) yang memimpin kegiatan di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan ketentuan pemasangan media informasi di ruang publik. Selain penataan estetika kota, tindakan ini juga dilakukan untuk mencegah potensi bahaya dari reklame yang dipasang secara sembarangan, seperti mengganggu pandangan lalu lintas atau berisiko roboh.
Satpol PP Jombang mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat yang ingin memasang reklame agar terlebih dahulu mengurus izin resmi melalui dinas terkait serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Penertiban akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman.(Iyan)





