Satres Narkoba Polres Labusel Bergerak Cepat mlMenindak Lanjuti dari Dumas Terkait Narkoba

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP CATUR SUNGKOWO SH.MH. melalui Kasi Humas Aiptu Welly Siahaan menyampaikan, Kapolres Labuhanbatu Selatan mendapat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Minggu (12/03/2023). bahwa di Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba sering dilakukan tempat transaksi jual beli narkotika, untuk ini Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba AKP.E.R.Ginting untuk segera turun kelokasi.

Bacaan Lainnya

Tim Opsnal Satres Narkoba langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP.ER.Ginting turun kelokasi yang diinformasikan dan sampai dilokasi Tim melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi langsung mengamankan seorang laki-laki.

Hasil dari Interogasi Tim tersangka mengaku berinisial ASN (29) Warga Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan tersangka ditemukan 1(satu) buah tas sandang warna hitam berisikan 1(satu) bungkus plastik bekas berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 40.99 gram bruto dan tersangka barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial IW warga Kecamatan Rokan Hulu Provinsi Riau.

Tim terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku berinisial IP (33) warga Desa Aek Korsik putih Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta, dari hasil penggeledahsn badan ditemukan diduga nakotika jenis sabu seberat 4.23 gram bruto yang menurut tersangka dibeli dari seseorang berinisial IR warga Mahato KM 21 Provinsi Riau.

Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba untuk menangkap IW dan IR di Provinsi Riau namun sampai saat ini belum dapat ditangkap dan sudah dinyatakan Daftar Pencaharian Orang (DPO) ada dugaan telah melarikan diri.

Menurut Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo SH.MH atas keberhasilan Tim Opsnal Satresnarkoba mengungkap kasus narkoba ini setidaknya dapat menyelamatkan 180 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Untuk proses pemeriksaan selanjutnya terhadap kedua tersangka ASN dan IP bersama barang bukti diboyong ke Satresnarkoba Mapolres Labuhanbatu Selatan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 6 tahun penjara. (Thamrin Nasution)

Pos terkait