Satres narkoba Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Ganja Dua Mahasiswa Diamankan

Satres narkoba Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Ganja Dua Mahasiswa Diamankan

Media Humas Polri  // Samarinda

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat malam (27/6/2025) sekitar pukul 20.30 WITA, tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, dan mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Siradj Salman. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan observasi intensif di lokasi. Hasilnya, seorang pria yang mengendarai mobil dan berhenti di pinggir jalan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka pertama berinisial RF (24), merupakan seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Gerilya, Sungai Pinang Dalam. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu poket ganja seberat 9,06 gram brutto yang disembunyikan di pintu sebelah kanan kendaraan. Petugas kemudian melakukan interogasi di tempat kejadian.

Dari pengakuan RF, ganja tersebut didapat dari temannya berinisial YA (21), juga mahasiswa, yang tinggal di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YA di kediamannya, beserta satu poket ganja tambahan seberat 1,24 gram brutto.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Barang bukti yang berhasil diamankan:

2 poket ganja dengan total berat 10,3 gram brutto

1 buah dompet kecil berwarna cokelat

1 unit handphone

1 unit mobil

Kasi Humas Polresta Samarinda menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta dalam memberantas jaringan peredaran narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

Kami tidak akan berhenti melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi,” ujarnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman pidana maksimal.(Alfian )

Pos terkait