Satreskrim Polres Abdya Berhasil Menangkap Pencuri Kerbau dan Sapi Di 2 Lokasi Yang Berbeda

  • Whatsapp

Satreskrim Polres Abdya Berhasil Menangkap Pencuri Kerbau dan Sapi Di 2 Lokasi Yang Berbeda

Abdya – Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap Delapan (8) orang Pelaku pencurian ternak/Hewan Jenis Kerbau Dan Sapi di Dua (2) tempat yang berbeda, Rabu 20 April 2022.

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana mengatakan, anggota Sat Reskrim Polres Abdya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP 1 yang beralamat di Desa Delima Jaya Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan TKP 2 yang beralamat di Desa Lhok Gajah Kec. Kuala Batee Kab.
Aceh Barat Daya sering terjadi jual beli (perdangangan hewan ternak jenis kerbau dan sapi) yang dihasilkan dari hasil kejahatan/curian.

“Anggota Sat Reskrim Polres Abdya melakukan penyelidikan di TKP 1 dan TKP 2, kemudian sekira pukul 06.30 wib, di TKP 1 yang beralamat di Desa Delima Jaya Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya tiba-tiba masuklah 1 (satu) unit mobil Innova warna hitam dengan Nopol BL 1332 TF, dan anggota Sat Reskrim Polres Abdya terus melakukan pengintaian di TKP 1 tersebut dan tiba-tiba turunlah 4 orang pelaku dari mobil tersebut dan selanjutnya langsung menurunkan 1 (satu) ekor sapi warna hitam di gudang perternakan milik sdra MAYANI”ujarnya.

Melihat hal tersebut, lanjut nya, anggota Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan pengerebekan terhadap 4 (empat) orang pelaku sehingga anggota Sat Reskrim Polres Abdya berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

“Atas nama Inisial (HJ), Inisial (DW) dan Inisial (MD) dan satu pelaku atas nama (MD) berhasil melarikan diri, dan satu pelaku atas nama (DW) berhasil dilumpuhkan pada saat sedang melarikan diri sehingga anggota Sat Reskrim Polres Abdya berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku di TKP”sebutnya

Dikatakan Lagi, selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Abdya melakukan pengembangan dari tersangka, yang mana hasil pengembangan tersebut memperoleh informasi bahwa pelaku sering menjual hewan ternak yang mereka curi dari berapa lokasi seperti Kab. Abdya, Kab. Nagan Raya dan Kab. Aceh Barat, kepada saudara Inisial (RL).

“Selanjutnya anggota Sat Reskrim
Polres Abdya langsung menuju ke TKP 2 dan melihat terdapat mobil Xenia warna silver yang masuk ke dalam perkarangan gudang
perternakan milik saudara (RL) tersebut yang beralamat Desa Lhok Gajah Kec. Kuala Batee Kab. Aceh Barat Daya,”ucapnya

Ia menambahkan, selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan pengerebekkan terhadap 5 (lima) orang pelaku tersebut.

“adapaun jumlah pelaku yang melakukan pencurian hewan ternak tersebut sebanyak 4 (empat) orang, dan 1 (satu) orang penadah yang telah sering membeli hewan ternak yang dihasilkan dari kejahatan tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk pengusutan lebih lanjut,”ungkapnya

Lebih Lanjut Kasat Reskrim memaparkan, Adapun tersangka, Inisial (HJ), 50 tahun, Wiraswasta, Alamat Desa Alue Tho Kec. Seunagan Kab. Nagan Raya, Inisial (RB), 30, Wiraswasta, Alamat Desa Tengah Pisang Kec. Labuhanhaji Tengah Kab. Aceh Selatan, Inisial (DW), 39, Buruh Harian Lepas, Alamat Desa Tengah Pisang Kec. Labuhanhaji
Tengah Kab. Aceh Selatan, Inisial (HM), 45 tahun, Sopir, Alamat Desa Keudeu Rundeng Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan, Inisial (FS), 39 tahun, Wiraswasta, Alamat Desa Alue Kambuk Kec. Suka Makmue Kab. Nagan Raya, Inisial (SDR), 44 tahun, Wiraswasta, Alamat Desa Kuala Baro Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya, Inisial (AD), 21 tahun, Wiraswasta, Alamat Desa Krueng Batee Kec. Kuala Batee Kab. Aceh Barat Daya, Inisial(RL), 257 tahun, Buruh Tani/Pekebun, Alamat Desa Krueng Batee Kec. Kuala Batee Kab. Aceh Barat Daya.

Ia menambahkan, Adapun Bukti / Barang bukti, 1 (satu) unit mobil minibus Innova warna hitam Nopol BL 1332 TF, 1 (satu ) unit mobil minibus Xenia warna Silver Nopol BL 1772 JM, 7 (tujuh) ekor hewan ternak jernis kerbau.

“Atas Perbuatannya akan diterapkan pasal 363 ayat (1) point ke-1 dan ke-4 Jo 480 KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) poin ke-1 dan ke-4 KUHPidana. Dengan ancaman Hukuman, Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman Hukuman, Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”Pungkasnya.

Laporan : Sofyan Hs/Zamroni

Pos terkait