Satreskrim Polres Grobogan Amankan Seorang Pelajar SMK Negeri 2 Purwodadi Bawa Senjata Tajam

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Grobogan

ARK (16) seorang pelajar asal Kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan terpaksa harus ditangkap petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Grobogan.

Bacaan Lainnya

Ia ditangkap akibat membawa senjata tajam jenis celurit dengan menyeret di sepanjang jalan Simpanglima, Purwodadi, Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko mengatakan, peristiwa berawal saat petugas dari Sat Reskrim Polres Grobogan melintas di depan SMK N 2 Purwodadi dan mendapati lima orang pemuda sedang minum-minuman keras di sebuah warung kosong.

“Saat itu petugas memberikan imbauan pada para pemuda tersebut untuk segera membubarkan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan.

Disaat bersamaan, melintas dua orang mengendarai sepeda motor Hinda vario warna putih dengan nopol K-4986-TJ dari arah selatan (Danyang) menuju ke utara (Simpanglima Purwodadi) dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan diseret sepanjang jalan.

Mengetahui hal tersebut petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kedua orang tersebut di depan sebuah warung di jalan Simpanglima Purwodadi, Grobogan.

‘’Satu orang anak yang membawa senjata tajam melarikan diri dan membuang senjata tajamnya di jalan raya. Sementara satu orang lainnya berhasil diamankan,’’ terang AKP Agung.

Saat pelaku diamankan petugas, empat orang temannya mendatangi petugas dan berusaha membawa lari serta melakukan perlawanan terhadap petugas.‘’Keempat teman pelaku tersebut kemudian melarikan diri,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan.

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap teman pelaku yang kabur. Dan mendapatkan tiga buah senjata tajam berjenis dua buah celurit dan sebuah pisau tanpa gagang di rumah salah satu teman pelaku.

Kasat Reskrim Polres Grobogan menyampaikan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

‘’Ancaman hukumannya, penjara setinggi tingginya selama 10 tahun,’’ Pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan. ( Banu Abilowo )

Pos terkait