Satreskrim Polres Karimun Bersama Unit Reskrim Polsek Meral Ungkap Kasus PMI Ilegal

Media Humas Polri // Karimun

Satreskrim Polres Karimun bersama Polsek Meral berhasil ungkap kasus PMI ilegal menuju Malaysia. Senin (29/04/2024). Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, SIK M.H. didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun, Kapolsek Meral beserta Kasi Humas Polres Karimun.

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaian Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. bahwa Satreskrim Polres Karimun berhasil melakukan penggagalan pengiriman PMI illegal menuju Malaysia pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB.

Bermula dari adanya informasi yang didapat oleh Unit II Satreskrim Polres Karimun dari masyarakat mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dengan cara non prosedural melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Kemudian Unit II Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial M (31) dan NI (26) selaku saksi serta mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial F (28) yang berasal dari Provinsi Jawa Timur sebagai calon TKI ilegal yang akan di berangkatkan ke Korea Selatan, dimana tersangka inisial M meminta uang untuk perjalanan/ongkos sebesar Rp. 35.000.000 untuk pengurusan keberangkatan saudara F (28) dari Surabaya hingga ke Korea Selatan.

Selanjutnya Kapolres Karimun menjelaskan pengungkapan kasus penggagalan pengiriman PMI ilegal oleh Unit Reskrim Polsek Meral berhasil menggagalkan 6 (enam) orang calon pekerja migran illegal yang terjadi pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 lalu sekitar pukul 20.00 WIB, bermula dari Unit Reskrim Polsek Meral mendapat informasi dari masyarakat mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara illegal dengan cara non prosedural melalui Pelabuhan Pelantar Kayu Pabrik Es yang beralamat di Sei Pasir Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Sei Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun menggunakan Kapal Motor yang terbuat dari kayu bernama KM. USAHA 2 GT.3 menuju Pulau Asam yaitu Pulau yang berdekatan dengan Selat Malaka Perbatasan Perairan Indonesia dengan negara Malaysia. Kemudian Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka dengan inisial D (29) dan A (56).

Dari hasil interogasi tersangka pelaku D mengakui bahwa Sdr L (DPO) ada menawarkan pelaku D untuk menjemput ke 6 (enam) orang Calon PMI di Pelabuhan Domestik Tg. Balai Karimun dan mengantarkan ke 6 (enam) orang Calon PMI ke Pulau Asam/Assan menggunakan KM. USAHA 2 GT.3 dengan kesepakatan akan memberikan upah sebesar Rp 1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dan apabila setelah berada di daerah Pulau Asam/Assan ke 6 (enam) orang Calon PMI tersebut akan dijemput oleh kapal lain untuk dibawa ke Negara Malaysia.Adapun barang bukti yang berhasil diamankan unit II Satreskrim Polres Karimun dari pelaku M (31) berupa 3 (tiga) buah dokumen paspor a/n M, F, NI, 3 (tiga) buah tiket dan Boarding pass kapal Oceanna, 3 ( tiga ) buah tiket dan Boarding pass Kapal MV. Putri Anggreini, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone XS, Tiket Pesawat Citilink, 3 (tiga) lembar Arrival Card, bukti transfer uang sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 8 serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 5 F. sedangkan untuk bara ng bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Meral dari pelaku dan ke 6 (enam) calon PMI berupa 2 (dua) lembar bukti transfer rekening BRI, 1 (satu) Lembar Boarding Pass Pesawat Super Air Jet, 3 (tiga) Lembar Boarding Pass Kapal Pintas Samudra, 2 (dua) lembar Boarding Pass Pesawat Supert Jet Air, 2 (dua) lembar Boarding Pass Pesawat Citilink, 1 (satu) lembar Boarding Pass Kapal MV. Dumai Line.

Terhadap ke 3 (tiga) tersangka di jerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.- ( lima belas miliar rupiah ). ( Dedy )

Pos terkait