Satreskrim Polres Labusel Press Release Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Labuhanbatu

Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang terjadi di Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat yang terjadi beberapa waktu lalu terhadap pasangan suami istri.

Bacaan Lainnya

Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan giat Press Release tersebut di lobi Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (14/3/2024).

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., dalam keterangan pers nya yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim., yang didampingi Kasi Humas AKP Sujono, KBO Satreskrim Iptu F Sigiro, S.H., M.H., Kanit Resum Ipda Francis Saragih, S.H., M.H., mengatakan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Teluk Panji dan sempat viral di media sosial.

“Ungkap Kasus yang terjadi adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan tersangka 3 orang, sementara 1 orang lagi masih dalam pencarian dan dinyatakan sebagai DPO Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan.

Kasus ini termasuk tindak pidana yang sudah direncanakan sebelumnya oleh keempat pelaku terhadap pasangan suami istri dengan motif dendam dan sakit hati terhadap korban.Antara beberapa pelaku dengan korban masih ada hubungan kekeluargaan.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengidentifikasi seluruh tersangka dan berhasil menangkap 3 dari 4 orang tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut,”ujar Kasatreskrim.

“Sementara untuk barang bukti turut disita 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor milik pelaku, 1 buah kapak yang digunakan untuk memukul korban, sepasang sendal jepit, 1 buah senter kepala, kalung emas 22 karat sebanyak 2 untai, uang tunai Rp.1.134.000,- hasil penjualan kalung emas hasil pencurian, uang tunai Rp.1.200.000,- sisa uang korban yang dirampas, 1 unit HP Vivo Y16 milik korban, 1 kotak HP Vivo Y16 milik korban.

Sementara untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ke-4e Jo. pasal 56 ke-2e KUHPidana serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak”.sambung AKP Gurbacov.

AKP Gurbacov juga memberikan himbauan kepada masyarakat.”Kami dari Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan mengingatkan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap sesuatu yang mungkin saja terjadi”.

Hindari keluar malam dan kalau bisa jangan gunakan perhiasan atau barang dan tas yang mencolok agar tidak mengundang niat jahat dari seseorang terhadap kita.

“Dan kami sampaikan kepada pelaku ataupun keluarganya segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian sehingga semua akan berjalan lancar,” pungkas Kasatreskrim AKP Gurbacov.( M.Y.K.Simanjuntak )

Pos terkait