Satresnarkoba Balikpapan Tangkap Pengedar Sabu Di Sumber Rejo

Media Humas Polri//Balikpapan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Seorang pria berinisial A.R. alias M bin (Alm) M.T., 31 tahun, berhasil diamankan oleh petugas di kawasan Jalan Sumber Rejo 1, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 00.02 WITA.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang segera direspons cepat oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Danjaya, S.H., M.A., melalui Wakasat AKP Syafrudin, S.H., bersama Kasi Humas IPDA Sangidun, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/Juli…/2025/SPKT.Satresnarkoba Balikpapan Tangkap Pengedar Sabu Di Sumber Rejo/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim tertanggal 9 Juli 2025.

Petugas mendapati tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang telah diidentifikasi sebelumnya. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa:

3 paket sabu dengan berat bruto 1,54 gram,

1 kantong kain warna hitam,

1 unit timbangan digital,

2 sendok kecil dari sedotan berwarna hitam dan biru putih,

16 plastik klip bening kosong, dan

1 unit ponsel merek Infinix Note 40.

Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan ke rumah tempat tinggal tersangka di Jalan Sumber Rejo 1 Blok B7, Kelurahan Sumber Rejo. Di dalam kamar, ditemukan tambahan barang bukti berupa alat bantu untuk mengemas narkotika.

Dalam interogasi di lokasi penangkapan, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B, dengan harga Rp1.200.000 per gram. Barang tersebut diterima secara langsung melalui perantara utusan dari Sdr. B di wilayah Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Atas perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mako Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk kesigapan aparat dalam menanggapi laporan masyarakat dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan,” ujar Kasi Humas IPDA Sangidun. ( Alfian )

Pos terkait