Satresnarkoba Polres Labusel Kembali Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Perlabian

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan

 

Bacaan Lainnya

Polres Labuhanbatu Selatan dibawah Komando Kapolres AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK, S.H., M.H., terus membuktikan sikapnya dalam memerangi peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

 

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

 

Penangkapan terjadi pada Selasa, tanggal 26 Desember 2023, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan lintas sumatera (Jalinsum) Desa Perlabian.

 

Tersangka yang berhasil diamankan adalah RRC (Lk/27 tahun) dan berprofesi sebagai wiraswasta yang beralamat di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.

 

“Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 50,02 gram.

 

Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya, seperti 1 unit handphone Realme warna biru, 1 kotak rokok Gudang Garam, dan 1 unit sepeda motor Mio Soul GT”.ucap Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kasatresnarkoba AKP Endang R Ginting, S.H., M.H., di Polres Labuhanbatu Selatan, Sabtu (30/12/2023).

 

Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya tentang seringnya transaksi narkotika jenis sabu di Jalinsum Perlabian.

 

“Pada tanggal 26 Desember 2023, pukul 17.30 WIB, personil Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamati seorang laki-laki yang mencurigakan, sesuai dengan ciri-ciri yang diterima dari informasi masyarakat.

 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 buah bungkus rokok Gudang Garam yang berisi 1 plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Total berat barang bukti mencapai 50,02 gram bruto. Dalam interogasi, tersangka RRC mengakui kepemilikan narkotika tersebut”,sambung Kasatresnarkoba.

 

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkoba”,pungkas beliau. ( M.Y.Simanjuntak )

Pos terkait