Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus 5 Anggota Jaringan Narkoba Diduga Dikendalikan Wanita Lansia

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan

 

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan bersama jajaran berhasil mengungkap praktik perdagangan narkotika jenis sabu-sabu dari sejumlah tempat terpisah dalam waktu hampir bersamaan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK, S.H.,M.H., mengatakan dari 2 hari melakukan kegiatan pemberantasan narkoba, pihaknya meringkus 5 orang tersangka, satu di antaranya wanita diduga sebagai pengendali.

“Kelima tersangka kita tangkap dari pengembangan kasus yang kita lakukan. Kita masih memburu pelaku lainnya”, kata AKBP Maringan di Polres Labuhanbatu Selatan, Sabtu (27/1/2024).

Dijelaskannya, awalnya dilakukan penangkapan terhadap 4 tersangka jaringan narkoba secara terpisah di Dusun Sumberjo III Pasar III Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Dusun III Sidodadi Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 malam.

Penyergapan pertama dilakukan di sebuah rumah dan diamankan 3 tersangka, yakni PRN alias Kombet (lk/41 tahun), IRW alias Panjang (lk/41 tahun) dan SHR (lk/44 tahun).

“Dari mereka disita barang bukti berupa, 3 paket sabu seberat 8,14 gram btuto, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 handphone (HP) dan uang tunai Rp 120.000.

PRN alias Kombet dan SHR berperan sebagai kurir. Sedangkan pemilik sabu tersebut adalah IRW alias Panjang”, sambung Kapolres.

“Kita menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah menyebutkan di rumah tersangka PRN alias Kombet sering terlihat orang keluar masuk,”sebut AKBP Maringan.

Diungkapkannya, tersangka IRW alias Panjang mengaku sabu tersebut miliknya diperoleh dari S dan seorang wanita lanjut usia (lansia), ASM alias Emi (lk/53 tahun), warga Dusun III Sidodadi Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

ASM berhasil ditangkap dengan barang bukti buku tabungan Bank BRI dan ATM atas nama Asmiati, HP dan 1 sepeda motor Honda Supra X nomor polisi BK 5336 ZAQ, yang digunakan untuk mengantar sabu.

Namun, ketika petugas melakukan pengembangan terhadap SPR di kediamannya, sudah keburu kabur dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

“Tersangka ISW alias Panjang melakukan transaksi pembayaran melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama Asmiati. Sedangkan SPR masih dalam pengejaran,” katanya.

Dia menambahkan, di tempat terpisah, pihaknya juga meringkus seorang tersangka pengedar sabu, yakni ADR (lk/26 tahun) warga Simpang Ranto Jior Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 malam.

Bersama tersangka diamankan barang bukti sabu 0,54 gram, 4 plastik klip sedang, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 HP dan uang Rp 49.5000.

“Tersangka mengaku sabu diperoleh dari temannya berinisial S, warga Padang Lawas Utara (Paluta) yang sedang dalam pengejaran.

Para tersangka beserta barang bukti kini telah ditahan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum selanjutnya”.tegas Kapolres AKBP Maringan Simanjuntak, S.H.,M.H. ( M.Y.K.Simanjuntak )

Pos terkait