Media Humas Polri//Sumut
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Jalinsum Nagodang, Kecamatan Kotapinang, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan yakni IS alias Ikmal (25) dan WSL alias Wahyu (22), keduanya warga Dusun Karang Sari, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima melalui kanal Dumas Presisi, yang menyebutkan bahwa kedua pria tersebut kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalinsum Nagodang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan tersangka Ikmal, ditemukan satu kotak rokok merek Esse warna oranye yang di dalamnya berisi satu plastik klip sabu seberat 1,33 gram bruto, dibungkus tisu. Petugas juga menyita satu unit handphone Infinix warna ungu dari kantong celana Ikmal, serta satu unit handphone Tecno warna abu-abu dari dasbor sepeda motor Vario biru tua milik keduanya.
Dalam proses interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya tidak mereka kenal.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Mari kita lindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya ini,” tegas AKBP Aditya Sembiring.(M.Y.K.Simanjuntak)





