Media Humas Polri//Mahakam Ulu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mahakam Ulu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis dini hari, 31 Juli 2025, sekitar pukul 01.40 WITA, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun.
Penangkapan dilakukan di sebuah pondok kebun milik warga yang berlokasi di RT 015. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M.A.K. (26), warga Kampung Ujoh Bilang. Tersangka diamankan saat baru tiba di pondok dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga poket narkotika yang diduga sabu-sabu seberat bruto 0,84 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam bungkus plastik bumbu mie instan.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mahakam Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Mahakam Ulu melalui Kasatresnarkoba menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. Komitmen kami jelas: Mahakam Ulu harus bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, penyidik telah mengambil sejumlah langkah lanjutan, antara lain pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan tersangka, tes urine, serta penyitaan barang bukti. Proses penyidikan masih berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh kasus ini.( Alfian )





