Media Humas Polri//Balikpapan
Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober hingga November 2025. Kegiatan berlangsung di Lantai 3 Ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Senin (1/12/2025) pukul 10.00 WITA.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safaruddin, S.H., didampingi pengacara Johanes serta perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yugo, S.H.. Proses tersebut turut disaksikan personel Provos Polresta Balikpapan sebagai bentuk pengawasan internal.
Dalam keterangan resminya, AKP Safaruddin menyampaikan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 755,97 gram sabu dan 2,18 gram ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 14 laporan polisi dengan total 15 tersangka, termasuk seorang anak berinisial ABA yang berperan sebagai pengedar.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan total 15 tersangka. Dari 14 LP, barang bukti sabu mencapai 755,97 gram dan ekstasi 2,18 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi selama Oktober hingga November 2025,” ujar AKP Safaruddin.
Ia mengungkapkan bahwa wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak adalah Balikpapan Barat, sementara barang bukti terbesar ditemukan di Jalan Minangkabau, Balikpapan Utara, yaitu sabu seberat 721,35 gram dari tersangka berinisial AR.
Selain kasus tersebut, sejumlah pengungkapan lain mencakup temuan sabu dengan berat bervariasi mulai dari 0,18 gram hingga 1,42 gram di beberapa lokasi, di antaranya Jalan Letjen Suprapto, Apartemen Buntur Damai, dan Jalan A. Yani. Seluruh barang bukti yang telah disisihkan untuk keperluan laboratorium serta bahan persidangan kemudian dimusnahkan sesuai prosedur.
AKP Safaruddin menambahkan bahwa mayoritas dari 15 tersangka merupakan residivis yang kembali terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan, rata-rata para tersangka merupakan residivis. Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba di Balikpapan masih aktif dan membutuhkan penindakan berkelanjutan,” tegasnya.
Kasi Humas: Terima Kasih kepada Masyarakat yang Berkontribusi Beri Informasi
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba.
“Terima kasih kepada warga Balikpapan atas partisipasinya memberikan informasi terkait para pengedar dan pelaku kejahatan narkoba. Mari bersama memerangi peredaran narkotika serta menjaga keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba. Dengan terungkapnya kasus ini, Polri berhasil menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk narkotika sekaligus mencegah kerugian negara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polresta Balikpapan terus membuka layanan pengaduan Call Center 110, yang beroperasi 24 jam dan gratis untuk masyarakat.
Pemusnahan barang bukti oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan berjalan aman, lancar, dan kondusif hingga selesai.(Alfian)





