Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Pengedar Sabu Di Pinggir Jalan Ahmad Yani

Media Humas Polri//Balikpapan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum (Wilkum) Polresta Balikpapan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/Juli…/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 8 Juli 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.M. bin T.M., warga Jalan DI Panjaitan Gang Sederhana, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah. Pria berusia 32 tahun itu berprofesi sebagai wiraswasta dan diketahui merupakan warga negara Indonesia.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok bekas berwarna kuning dengan merek Truck Mango.

Wakasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, S.H., mewakili Kasat Reskoba Kompol Bangkit Danjaya, S.H., M.A., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi akurat dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Tim kami langsung bergerak ke lokasi sesuai informasi yang diterima. Setelah melakukan pengintaian dan mengantongi ciri-ciri pelaku, tim berhasil mengamankan seorang pria yang saat itu berada di pinggir jalan,” ujar AKP Safarudin.

Saat diamankan, pelaku menunjukkan sikap tidak kooperatif dan bahkan sempat melawan petugas serta menantang duel. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku segera dibawa ke Polresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi awal, A.M. mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp150.000 dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan.

Pelaku bersama barang bukti telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polresta Balikpapan,” tambah Ipda Sangidun, salah satu penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Balikpapan dan terus mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.( Alfian )

Pos terkait