SATRESNARKOBA POLRESTA BARELANG BERHASIL RINGKUS PELAKU TP NARKOTIKA JENIS EKSTASI

Mediahumaspolri.com- Batam Kepri

Polresta Barelang – Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH telah berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku berinisial H (34 Tahun) atas Tindak Pidana Narkotika jenis Ekstasi di PT. TENJI Komp. Mega Cipta Kec. Batu Ampar Kota Batam. Jumat (23/08/2021)

Bacaan Lainnya

Berawal Pada Saat Tim mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima atau mengedarkan Narkotika di Seputaran PT. TENJI Komplek Mega Cipta Kec. Batu Ampar – Kota Batam.

Saat Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, Jumat tanggal (23/08/2021) sekira Pukul 15.45 Wib, Tim melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di tepi Jalan depan PT. TENJI Komplek Mega Cipta Kec. Batu Ampar – Kota Batam.

Dengan Gerak Cepat Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial H(34 Tahun) serta di lakukan penggeledahan dan di temukan 30 Butir Narkotika jenis Ekstasi dibungkus plastik transparan yang terdapat didalam bungkus Rokok Sampoerna Mild yang di temukan di dalam saku samping sebelah kanan celana Pelaku.

Pelaku mengakui bahwa tablet ekstasi tersebut adalah milik Pelaku sendiri, kemudian Pelaku serta Barang Bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.

Terdapat Barang Bukti yang berhasil di Amankan berupa 30 Butir Narkotika jenis tablet Ekstasi dibungkus plastik transparan dengan berat netto 8,55 gram, 1 buah bungkus Rokok Sampoerna Mild, 1 Unit Handphone Merk Oppo Warna Grey beserta Kartu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH membenarkan telah di amankan 1 orang pelaku inisial H (34Tahun) yang saat ini sudah di amankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut.
(Ronny T.Napitupulu)

Pos terkait