Satuan Narkoba Polresta Kotamobagu Ungkap Pemilik Dan Pengedar Barang Haram Jenis Sabu Dan Trihexpenidyl Antar Provinsi 

Media Humas Polri//Kotamobagu

Adapun kronologi pengungkapan,bahwa team satuan narkoba Polresta Kotamobagu mendapatkan informasi dari informan, bahwa akan ada pengiriman narkotika golongan 1 Jenis Sabu ,dari provinsi Sulawesi Tengah .Selasa 01.07.2025

Bacaan Lainnya

Adapun TKP Penyergapan jl,trans desa mopait kecamatan Lolayan ,pukul 19.00 WITA , dengan Lelaki inisial AS umur 25 tahun ,Desa sibalaya Utara kecamatan Tanambulava , provinsi Sulawesi Tengah ,dengan barang bukti ,25 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 25 gram,dua buah handphone merek Vivo warna biru,,dan Redmi note 8 warna hitam ,satu potong celana dan kertas tisu yang dililit lakban warna hitam.

Barang tersebut Akan di bawa melewati wilayah hukum polresta Kotamobagu ke alamat Tompaso Baru , kabupaten Minahasa Selatan, provinsi Sulawesi Utara

Pada hari Sabtu Tanggal 28 Juni 2025,Dan akan melewati Jl,trans AKD ,Kec, Lolayan pada pukul 19.00 WITA .

Team kemudian bergerak dan melakukan pencegatan terhadap terhadap kendaraan yang di maksud, kemudian melakukan penggeledahan serta menemukan tersangka AS ,dari kantong celana terdapat sebuah paket kertas tisu yang di lilit lakban .

Yang kemudian paket tersebut di buka ,dan ternyata isinya 25 kantong plastik klip yang berisikan kristal bening yang di duga sabu, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang di bawa dari palu ,ke salah satu desa ,di kabupaten Minsel, provinsi Sulawesi Utara,dengan imbalan uang sebesar 5.000.000 lima juta rupiah Dari si penerima barang.

Pengungkapan jaringan obat terlarang jenis sabu yang di ungkap sat,narkoba polres Kotamobagu, semuanya berasal dari desa kuyumalue , Sulawesi Tengah

Pasal yang akan di kenakan,pasal 114,ayat ( 2 ) pasal 112 ayat ( 2 ) undang undang nomor 35 tahun tahun 2009 Ttg , narkotika dengan ancaman pidana mati ,pidana uupenjara seumur hidup dan pidana denda maksimum yang sebagaimana yang di maksud ayat ( 1 ) di tambah 1/3

Untuk TKP pangkalan TAXI di Kelurahan molinow,,kec, Kotamobagu barat,pukul 23.00 WITA ,Dengan tersangka lelaki inisial HI umur 36 tahun, alamat BTN palupi Blok C 80 desa Palupi kec,tatangga kota palu, provinsi Sulteng, Bersama Tak lainnya dengan lelaki inisial MK,umur 36 tahun , alamat asal sibalaya Utara , kecamatan tanambulava provinsi Sulteng.

Dengan barang bukti ,satu paket kecil narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih Dua gram ,,dua buah handphone , merek vivo- Oppo dan satu buah tas Selempang warna hitam.

Dan untuk pengungkapan peredaran obat keras ,team satuan res Narkoba Menerima Laporan dari informan bahwa akan ada transaksi penjualan obat keras di kelurahan Kotamobagu , kecamatan Kotamobagu barat,team pun langsung bergegas menuju lokasi dan menemukan tersangka,yang sedang menunggu seseorang .

Tanpa menunggu lama akhirnya Team sat,narkoba polres Kotamobagu langsung mengamankan tersangka Dan menemukan obat keras sebanyak 43 butir jenis trihexpenidyl ,dan tersangka pun mengakui sudah melakukan penjualan obat keras sejak bulan Maret 2025,dan di jual perbutir nya seharga 25.000 dua puluh lima ribu rupiah.

Tersangka sudah menjadi target sejak lama oleh sat,narkoba polres Kotamobagu,atas perbuatan peredaran obat keras tanpa ijin.

Adapun tersangka lelaki inisial AK ,asal Kotamobagu, kecamatan Kotamobagu barat,Ditangkap pukul 21.00 WITA ,di kec, Kotamobagu,Kel, Kotamobagu,dengan barang bukti 43 butir obat keras jenis trihexpenidyl ,satu buah handphone dan satu buah celana pendek.

Dan pasal yang di kenakan,pasal 435-436 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2923 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda sebanyak 5.000.000.000 lima milyar rupiah. ( Rusfandi)

Pos terkait