Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Dan Menangkap 1 Orang Pelaku Berinisial AP (29)

Media Humas Polri//Garut

Warga Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 00.35 WIB di Jalan Raya Cihuni, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, petugas menyita 18 paket sabu seberat 3,66 gram dan 5 paket seberat 1,52 gram. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 5,18 gram sabu, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam.

“Selain itu, di rumah pelaku kami temukan barang bukti tambahan berupa tas selempang hitam berisi plastik klip kosong, double tape, timbangan digital, dan STNK sepeda motor atas nama Amin Budiansah,” ungkap AKP Usep kepada awak media, Minggu (15/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan, AP mengaku bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial MJW, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Pelaku mengaku mendapatkan narkotika itu melalui sistem “mapping” di wilayah Kecamatan Wanaraja, Garut.

“Pelaku juga mengaku telah tiga kali melakukan transaksi serupa. Ia mendapat imbalan uang sebesar Rp1 juta dan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis,” jelasnya.

AP dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polres Garut berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri jaringan dan pemasok utama narkotika,” pungkas AKP Usep.

Polres Garut juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (D.Suhendar)

Pos terkait