Satuan Reskrim Polres Karimun menangkap 8 calo Pekerja Migran Indonesia PMI 3 diantaranya perempuan

Satuan Reskrim Polres Karimun menangkap 8 calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) 3 diantaranya perempuan.

Mediahumaspolri.com. KARIMUN KEPRI – Satuan Reskrim Polres Karimun menangkap 8 calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan mengamankan 23 calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.selasa (25/01/22).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, mengatakan Dalam rangka operasi kepolisian polres Karimun berhasil amankan 8 orang tersangka 3 diantaranya perempuan dan 5 laki laki pelaku perdagangan orang (Human Trafficking).

Sambung Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, mengatakan terdapat 23 orang yang menjadi korban, dan korban berasal dari luar daerah, bukan hanya dari kepri dan berbeda alamat.

Tambahnya, dari delapan pelaku satu orang merupakan pelaku utama yang berinisial AZ, tujuh diantaranya HS, MA, SH, HGF, dan SM, P, S.

“Dari delapan orang tersebut satu menjadi pelaku utamanya, dan yang lain-lain itu merupakan calonya,”pungkasnya.

Terang Arsyad Riyandi, Dalam hal ini, Setiap korban dimintai sejumlah uang dengan sebesar 6 juta rupiah hingga 9 juta rupiah perorang.

Penangkapan para pelaku dilakukan dalam kurun waktu 4 hari, penangkapan dilakukan di daerah diKarimun dan Batam,, pungkas Arsyad Riyandi.

“Penangkapan Kita lakukan di Karimun dan ada juga di daerah Batam.

Sedangkan untuk para pelaku ini dikenakan pasal 81 UU 18/2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Serta, pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sambung Arsyad Riyandi, sementara itu 23 korban akan kita pulangkan ke kampung halamannya masing masing,dan Arsyad berapan korban tidak akan melakukan kembali.

( Dian b.s ).

Pos terkait