Satuan reskrim Polsek Siantar timur bekuk  pencuri besi rel Kereta Api

Satuan reskrim Polsek Siantar timur bekuk  pencuri besi rel Kereta Api

Pematangsiantar || Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Satuan Reskrim Polsek Siantar timur berhasil membekuk enam orang pelaku pencurian besi rel kereta api. Dari enam pelaku, empat orang di antaranya masih anak di bawah umur.

Para pelaku masing-masing diketahui berinisial PS (26) tukang becak, alamat Jalan Sentosa no.40 Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. HP (19) warga Jalan H. Ulakma Sinaga Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar timur.

Selanjutnya, AEL (18), SS (17), dan DFPT (17) ketiganya merupakan anak di bawah umur, dan bertempat tinggal di Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara.
Para pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian besi rel kereta api yang terletak di bantaran rel kereta api Jalan Sejahtera Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Rabu (11/5/22) siang.

Kapolsek Siantar Timur, Iptu Andri GT Siregar, saat dihubungi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, pelapor selaku Kepala Resor Rel Siantar, mendapat laporan dari anggotanya bahwa ada 6 orang pelaku pencurian besi rel kereta api diamankan.
Para pelaku diamankan saat sedang menjual besi rel kereta api ke gudang botot UD. Dalanta Horas, yang beralamat di Jalan SM. Raja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.

Setelah diamankan, para pelaku diserahkan ke Satua Reskrin Polsek Siantar Timur untuk diinterogasi dan selanjutnya diproses secara hukum. “Setelah para pelaku diamankan, pihak PT KAI menghubungi kita,” tuturnya.

Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam  batang besi rel kereta api yang telah dipotong-potong dan dua unit becak barang bermotor. Dari kejadian itu, PT.KAI mengalami kerugian diperkirakan Rp 8.911.490.

Para pelaku kini diamankan di Polsek Siantar Timur, dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (AW.red)

Pos terkait