SDN 1 Bandar Agung Diduga Selewengkan Dana BOS Untuk Sarana Dan Prasarana

Media Humas Polri//Lampung Timur

Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, diduga tidak menjalankan petunjuk teknis (juknis) serta ketentuan yang berlaku dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terutama pada alokasi Sarana dan Prasarana (Sapras).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pantauan Tim Media Humas Polri di lokasi, tampak sejumlah bagian bangunan sekolah mengalami kerusakan yang cukup parah. Di antaranya pagar sekolah yang berjamur, kusen jendela dan pintu dalam kondisi rusak berat, serta plafon teras yang tampak jebol dan nyaris ambruk. Indikasi minimnya perawatan cukup jelas terlihat dari kondisi bangunan yang memprihatinkan.

Saat awak media berusaha menemui Kepala Sekolah SDN 1 Bandar Agung, Siti Aisiyah, untuk mengonfirmasi langsung temuan di lapangan, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Saat ditanyakan kepada salah satu dewan guru, diketahui kepala sekolah sedang menghadiri kegiatan di luar sejak pagi.

Upaya untuk menghubungi nomor telepon kepala sekolah pun tidak berhasil, karena nomor yang diberikan tidak dapat dihubungi atau sudah tidak aktif.

> “Ibu Kepsek sedang ada kegiatan di luar sejak pagi tadi,” ujar salah satu guru yang ditemui di lokasi.

Diketahui, SDN 1 Bandar Agung yang juga dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di wilayah tersebut, telah menerima Dana BOS dalam jumlah yang cukup besar sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data DAPODIK, jumlah murid di sekolah tersebut adalah 310 siswa.

Rincian Dana BOS yang diterima:Tahap 1.Rp139.500.000

 

Tahap 2: Rp139.500.000

 

Total: Rp279.000.000

 

Namun, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut tidak direalisasikan secara maksimal, terutama untuk kebutuhan perawatan dan perbaikan sarana-prasarana. Dengan kondisi fisik sekolah yang memprihatinkan dan dana yang besar telah digelontorkan, muncul dugaan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS.

 

Kasus ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah dan instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS di satuan pendidikan.

 

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Sekolah belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Diharapkan dalam waktu dekat, pihak sekolah dapat menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik, mengingat peran kepala sekolah sebagai K3S semestinya menjadi teladan bagi sekolah lain dalam pengelolaan dana pendidikan.

 

Pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan Dana BOS menjadi hal mendesak agar dana yang dialokasikan oleh negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut harus bertanggung jawab penuh atas pelaksanaannya.

Publik menaruh harapan besar agar dana pendidikan, khususnya Dana BOS, dikelola dengan jujur, terbuka, dan sesuai regulasi, sehingga sekolah dapat berfungsi optimal sebagai lembaga pendidikan yang layak dan bermartabat.(ATS).

Pos terkait