Sebanyak 17 Senpi Ilegal yang Disita Polres Musi Rawas

  • Whatsapp

Sebanyak 17 Senpi Ilegal yang Disita Polres Musi Rawas

Musi Rawas-Barulah sembilan hari berlasungnya giat ops senpi, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mura mengamankan sekaligus menerima penyerah senjata api rakitan (Senpira). Hal itu terungkap hasil Anev Harian Ops Senpi Musi 2022 yang dihadiri Kepala Tim Supervisi AKBP Erwin, berlasung diruang gelar perkara Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura, Selasa (22/2).

Bacaan Lainnya

Hadir langsung dalam gelar Anev, Waka Polres Mura Kompol Willian Harbensyah didampingi Kabag Ops Kompol Polin E.A. Pakpahan bersama Kasi Humas Elan Maruli Sitompul, KBO Iptu Imam Dipsa bersama Kanit Pidum Ipda  Al Ihsan Basni.

Kemudian, dihadiri pula jajaran Polres Muratara Kabagops Polres AKP M Ismail, Kasat Reskrim AKP Toni Saputra beserta para PJU Polres Muratara.

“Untuk hari ini, kita melasungkan Anev Harian Ops Senpi Musi 2022 yang mana turun langsung tim dari Polda Sumsel. Hasilnya, kita papar kan barulah sembilan hari telah ada sebanyak 17 senpira hasil tangkapan bersama penyerahan,”Ungkap Waka Polres Willian Harbensyah.

Dijelaskanya, dalam pelaksanaan ops senpi musi 2022 yang berlasung 14 Februari 2022 sampai dengan 1 Maret 2022. Dan hasilnya terkumpul sebanyak 17 senpira didapatkan terdiri dari target operasi (TO) 1 kasus, Non TO 2 kasus, jenis senpi dari TO satu pucuk senpira laras pendek, Non TO satu pucuk senpira laras panjang, satu puncuk laras pendek.

“Sedangkan, dari serahan masyarakat ada sebanyak 14 pucuk senpira laras panjang dan satu pucuk senpira laras pendek,”Paparnya.

Adapun mengenai rincian 17 senpira, yakni ada beberapa sepira didapatlan dari tersangka Asmadi (26) warga Desa Berugo Kecamatan belimbing Muara Enim sepucuk senpira dengan lima butir amunisi.

“Lalu, dari tersangka, Firdaus (47), warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, satu senpira laras panjang, delapan butir peluru, tiga butir amunisi. Dan, tersangka, Budi alias Kubit (44), warga Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, satu puncuk senpira laras pendek (softgan), 12 peluru 38 mm,”jelasnya.

Dan rincian penyerahan senpira sendiri, ada penyerahan senpira masyaralat ke Sat-Intelkam senpira laras panjang.

“Kemudian, penyerahan senpira dari masyarakat melalui Kades Tambangan, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, satu pucuk senpira laras panjang, Polsek Muara Kelingi penyerahan masyarakat melalui Camat Muara Kelingi, dan Kades Karya Teladan, dua pucuk senpira laras panjang,”Sambungnya.

Lalu, ditambahkan Kompol Wiliam Harbesyah selanjutnya penyerahan senpira dari Polsek Megang Sakti, penyerahan masyarakat melalui Kades Megang Sakti III, satu pucuk senpira laras pendek, Polsek Muara Kelingi penyerahan masyarakat melalui Camat Tuah Negeri, Kades Banpres dan Anggota DPRD Mura Fraksi PKS, dua pucuk senpira laras panjang dan satu pucuk senpira laras pendek.

“Kemudian, Polsek Muara Lakitan penyerahan masyarakat melalui Kades Prabumulih I, satu pucuk senpira laras panjang, Polsek Muara Beliti penyerahan masyarakat melalui Kades Muara Kati Baru, satu pucuk senpira laras panjang. Selanjutnya, Polsek STL Ulu Terawas, penyerahan masyarakat melalui Kades Kasgoro, satu pucuk senpira laras panjang dan penyerahan masyarakat melalui Kades Sukaraya Baru, satu pucuk senpira laras panjang, Polsek Purwodadi, penyerahan masyarakat melalui Kades Sadarkarya Baru, satu pucuk senpira laras panjang,”tambahnya.

“Serta, Polsek Jayaloka, penyerahan masyarakat melalui Kades Sidodadi, satu pucuk senpira laras panjang. Dan kita pun menghimbau kepada warga yang masih menyimpan senpira secara ilegal kiranya akan lebih baik untuk segera menyerahkan. Karena, tidak ada untungnya menyimpan barang tersebut, malah akan melanggar hukum hingga mengatarkan oknum kebalik jeruji besi,”Tungkasnya. (zainuri)

Pos terkait